BERITA TERBARUSULUT

Kejati Sulut Dorong Penerapan KUHP Baru, Sanksi Sosial Jadi Alternatif Pemidanaan

Pendekatan Humanis Ditekankan untuk Kurangi Ketergantungan pada Hukuman Penjara

FORUMADIL, Manado – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mendorong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan menitikberatkan pada sanksi sosial sebagai alternatif pemidanaan, khususnya bagi pelanggaran tertentu yang tidak menimbulkan dampak berat bagi masyarakat.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus upaya menggeser paradigma pemidanaan dari semata-mata pemenjaraan menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pemulihan sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H.,M.H., menegaskan bahwa KUHP baru membuka ruang penerapan berbagai bentuk pidana non-penjara, seperti kerja sosial, kewajiban pelaporan, pembinaan masyarakat, hingga sanksi administratif berbasis pemulihan.

“Sanksi sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan hubungan pelaku dengan masyarakat,” demikian penekanan Kejati Sulut dalam agenda sosialisasi KUHP baru.

Menurut Kejati, penerapan sanksi sosial diharapkan mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap pelanggaran ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pemulihan sosial.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang telah lebih dahulu diterapkan dalam sejumlah perkara tertentu, khususnya yang melibatkan konflik sosial berskala kecil dan kerugian yang dapat dipulihkan.

Menurut Kejati, penerapan sanksi sosial diharapkan mampu mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap pelanggaran ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme pemulihan sosial.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat keadilan restoratif (restorative justice) yang telah lebih dahulu diterapkan dalam sejumlah perkara tertentu, khususnya yang melibatkan konflik sosial berskala kecil dan kerugian yang dapat dipulihkan.

Namun demikian, Kejati Sulut menegaskan bahwa sanksi sosial tidak berlaku universal. Untuk kejahatan berat seperti korupsi, kejahatan terorganisasi, narkotika, dan tindak pidana yang berdampak luas terhadap kepentingan publik, pidana penjara tetap menjadi instrumen utama penegakan hukum.

Penerapan KUHP baru ini akan terus diiringi dengan bimbingan teknis dan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk jaksa, agar tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya di lapangan.

Kejati Sulut juga mengajak masyarakat untuk memahami substansi KUHP baru secara utuh, agar tidak muncul kekhawatiran berlebihan maupun kesalahpahaman terhadap arah pembaruan hukum pidana nasional.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button