Negara dan Isu Natal: Di Balik Ucapan Resmi, Masih Ada Persoalan Kebebasan Beribadah
Pengamanan dan pesan toleransi rutin digaungkan pemerintah setiap Natal. Namun di balik simbol negara yang ramah, persoalan lama soal rumah ibadah dan ketimpangan perlindungan hak beragama belum sepenuhnya teratasi.

FORUMADIL, JAKARTA – Setiap menjelang Natal, negara kembali menampilkan wajah toleransinya. Presiden dan pejabat tinggi menyampaikan ucapan selamat, aparat keamanan disiagakan di ribuan gereja, dan narasi persatuan digaungkan dari pusat hingga daerah. Pemerintah ingin memastikan Natal berjalan aman dan damai.
Simbolisme Negara yang Berulang
Pengamanan Natal memang menjadi agenda rutin nasional. Kepolisian dan TNI setiap tahun menggelar operasi khusus untuk menjamin kelancaran ibadah. Pemerintah pusat juga aktif mengampanyekan toleransi melalui pernyataan resmi dan kunjungan simbolik ke gereja.
Langkah ini kerap dipuji sebagai bukti komitmen negara menjaga kerukunan. Namun pola yang berulang saban tahun memunculkan kritik: negara tampak sigap secara seremoni, tetapi tidak selalu konsisten ketika hak-hak umat Kristiani diuji di luar momentum Natal.
Rumah Ibadah: Masalah yang Tak Pernah Selesai
Persoalan perizinan rumah ibadah masih menjadi isu paling sensitif. Di sejumlah daerah, pembangunan gereja terhambat bertahun-tahun akibat penolakan warga atau tekanan kelompok tertentu. Dalam banyak kasus, pemerintah daerah memilih jalan aman: menunda, memediasi tanpa keputusan, atau membiarkan konflik berlarut.
Padahal, secara hukum, negara memiliki kewenangan penuh untuk menjamin kebebasan beribadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ketidaktegasan aparat justru memperkuat anggapan bahwa perlindungan hak beragama masih bersifat selektif dan sangat bergantung pada konteks politik lokal.
Natal dan Politik Pencitraan
Perayaan Natal juga kerap berada dalam pusaran politik simbolik. Ucapan Natal pejabat negara dipublikasikan luas di media sosial, sering kali dengan pesan persatuan dan kebinekaan. Kunjungan ke gereja dijadikan agenda resmi, terutama di daerah dengan populasi Kristiani signifikan.
Bagi sebagian kalangan, praktik ini sah sebagai komunikasi politik. Namun kritik muncul ketika Natal lebih sering dijadikan etalase toleransi, sementara persoalan struktural—seperti diskriminasi kebijakan atau pembiaran intoleransi—tidak ditangani secara tuntas.
Ketimpangan Perlindungan di Tingkat Daerah
Di tingkat daerah, wajah negara tidak selalu seragam. Ada wilayah yang menjamin penuh kebebasan ibadah, tetapi ada pula yang masih membiarkan tekanan sosial mengatur hak warga negara. Dalam situasi seperti ini, pemerintah pusat dinilai belum cukup tegas melakukan koreksi terhadap aparat daerah yang gagal menjalankan mandat konstitusi.
Akibatnya, pengamanan Natal yang masif justru menimbulkan ironi: ibadah harus dilindungi dengan aparat bersenjata, seolah kebebasan beragama masih berada dalam status darurat.
Natal sebagai Cermin Negara
Natal seharusnya menjadi momentum refleksi bagi negara, bukan sekadar perayaan simbolik. Di tengah narasi toleransi yang terus diulang, publik menunggu langkah nyata: penegakan hukum yang konsisten, kebijakan yang adil, serta keberanian negara melindungi minoritas tanpa kompromi politik.
Jika Natal hanya dirayakan lewat ucapan dan pengamanan, maka makna kehadiran negara dalam menjamin kebebasan beragama akan terus dipertanyakan. Bagi banyak umat, damai Natal bukan hanya soal aman beribadah satu malam, tetapi kepastian hak yang dilindungi sepanjang tahun.(Joe)



