Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara: Kesiapan Mitigasi dan Tanggung Jawab Pemerintah Dipertanyakan
Peringatan BMKG kembali menguji kesiapan daerah dalam melindungi keselamatan publik, khususnya di wilayah pesisir dan kepulauan.

FORUMADIL, Manado — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem di Sulawesi Utara menjelang akhir tahun dan libur Tahun Baru 2026. Ancaman meliputi hujan lebat, angin kencang, serta gelombang tinggi di sejumlah wilayah darat dan laut.
Wilayah pesisir dan kepulauan menjadi area paling rentan, terutama bagi aktivitas pelayaran rakyat, nelayan tradisional, dan transportasi laut antarpulau.
Peringatan Dini dan Realitas Lapangan
BMKG secara rutin menyampaikan peringatan cuaca. Namun, dalam praktiknya, tidak semua peringatan diikuti langkah mitigasi konkret, seperti pembatasan pelayaran, penutupan sementara destinasi wisata laut, atau penyebaran informasi yang efektif hingga ke tingkat masyarakat bawah.
Situasi ini menimbulkan risiko berulang, di mana keselamatan publik bergantung pada kesadaran individu, bukan sistem perlindungan yang terkoordinasi.
Kewajiban Mitigasi Bencana
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban:
- melakukan pencegahan dan mitigasi,
- menyampaikan informasi bencana secara cepat dan akurat,
- serta melindungi masyarakat dari risiko bencana alam.
Peringatan cuaca ekstrem seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan administratif, bukan sekadar informasi formal.
Risiko Jika Diabaikan
Mengabaikan peringatan cuaca ekstrem berpotensi menimbulkan:
- kecelakaan laut,
- kerusakan infrastruktur,
- serta korban jiwa yang sebenarnya dapat dicegah.
Cuaca ekstrem bukan peristiwa di luar kendali sepenuhnya, melainkan ujian terhadap kesiapan sistem pemerintahan dan manajemen risiko bencana.(Hen)



