Hukuman Mati Bersyarat dalam KUHP Baru: Jalan Tengah atau Masalah Baru?
KUHP baru memperkenalkan hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun. Skema ini disebut lebih manusiawi, namun menyisakan persoalan kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

FORUMADIL, Manado — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak sepenuhnya menghapus hukuman mati. Namun, negara kini memilih pendekatan berbeda: hukuman mati bersyarat dengan masa percobaan selama 10 tahun sebelum eksekusi dapat dilaksanakan.
Dalam konsep ini, terpidana mati tidak langsung dieksekusi. Selama masa percobaan, negara menilai perilaku dan sikap terpidana. Jika dianggap menunjukkan perbaikan, hukuman mati dapat dikonversi menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara jangka panjang.
Jalan Tengah antara Tekanan HAM dan Realitas Hukum
Skema ini diposisikan sebagai kompromi antara tuntutan kelompok hak asasi manusia yang menolak hukuman mati, dan realitas hukum di Indonesia yang masih menganggap pidana mati relevan untuk kejahatan luar biasa, seperti terorisme, narkotika, dan pembunuhan berencana dengan unsur memberatkan.
Pemerintah menilai hukuman mati bersyarat mencerminkan prinsip kehati-hatian negara dalam mencabut hak hidup, sekaligus memberikan ruang rehabilitasi bagi terpidana.
Namun, sejumlah ahli hukum menilai konsep ini justru memperpanjang ketidakpastian. Terpidana hidup dalam status “menunggu”, tanpa kepastian apakah hukuman akan diringankan atau tetap dieksekusi setelah satu dekade.
Masa Percobaan 10 Tahun: Penilaian atau Penundaan?
Masa percobaan selama 10 tahun menjadi titik krusial. Dalam periode ini, penilaian dilakukan berdasarkan sikap terpidana, penyesalan, serta kemungkinan perbaikan perilaku. Masalahnya, parameter penilaian tidak selalu bersifat objektif dan terukur.
Tanpa mekanisme evaluasi yang transparan dan independen, keputusan konversi pidana berpotensi menimbulkan perdebatan hukum baru, bahkan membuka ruang ketidakadilan.
Di sisi lain, keluarga korban kejahatan berat juga menghadapi dilema. Penundaan eksekusi dianggap sebagian pihak sebagai bentuk ketidakpastian keadilan, yang memperpanjang luka dan trauma.
HAM versus Kepastian Hukum
Pendukung skema ini menyebut hukuman mati bersyarat sebagai langkah progresif menuju penghapusan pidana mati secara bertahap. Negara tidak lagi menjadikan eksekusi sebagai pilihan pertama, melainkan opsi terakhir.
Sebaliknya, kritik muncul dari sisi kepastian hukum. Hukuman yang “menggantung” selama bertahun-tahun dianggap tidak sejalan dengan prinsip kejelasan dan ketegasan hukum pidana.
KUHP baru, dalam konteks ini, menempatkan negara pada posisi dilematis: antara menunjukkan wajah humanis di mata dunia internasional, atau memastikan keadilan yang tegas dan pasti di dalam negeri.(Hen)



