BERITA TERBARUNASIONAL

Polemik Ijazah Jokowi: Antara Proses Hukum, Beban Pembuktian, dan Disiplin Demokrasi

Perkara ijazah Presiden ke-7 RI masih bergulir di ranah hukum. Pakar mengingatkan, tudingan tanpa putusan pengadilan berpotensi menggerus kepastian hukum dan etika publik.

FORUMADIL, Jakarta — Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali mengemuka seiring berjalannya proses hukum di kepolisian dan pengadilan. Meski isu ini telah berulang kali mencuat di ruang publik, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut palsu.

Kasus ini berjalan di dua jalur berbeda. Di ranah pidana, kepolisian menangani laporan terkait dugaan penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik. Sementara di ranah perdata, gugatan warga negara (citizen lawsuit) diajukan ke Pengadilan Negeri Solo untuk menguji keterbukaan dan keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.

Dalam salah satu persidangan, kuasa hukum Jokowi menyatakan ijazah asli belum dapat dihadirkan karena masih berada dalam penguasaan penyidik untuk keperluan pemeriksaan forensik. Situasi ini kemudian dimanfaatkan sebagian pihak untuk membangun narasi publik seolah-olah ketidakhadiran dokumen tersebut merupakan bukti ketidakabsahan.

Padahal, dalam hukum acara, ketidakhadiran alat bukti pada satu tahap persidangan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti kesalahan. Prinsip presumption of innocence tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Akademisi hukum menilai polemik ini mencerminkan persoalan serius dalam disiplin berdemokrasi. Kritik terhadap pejabat publik sah dilakukan, tetapi harus ditempatkan dalam koridor hukum dan pembuktian yang objektif.

“Dalam hukum, tuduhan ijazah palsu adalah tuduhan serius yang mensyaratkan pembuktian formal melalui putusan pengadilan. Opini publik, viralitas media sosial, atau klaim sepihak tidak dapat menggantikan proses pembuktian hukum,” ujar seorang pengajar hukum tata negara yang dimintai pendapat Forum Adil.

Ia menegaskan, beban pembuktian atas tuduhan pidana tidak berada pada pihak yang dituduh, melainkan pada pihak yang menuduh. Prinsip ini menjadi fondasi negara hukum untuk mencegah kriminalisasi berbasis asumsi.

Polemik ijazah Jokowi juga menimbulkan efek lanjutan berupa disinformasi. Sejumlah klaim di media sosial menyebut adanya pengakuan lembaga internasional tentang keaslian ijazah tersebut. Namun klaim ini telah dibantah melalui pemeriksaan fakta dan tidak pernah dikeluarkan oleh lembaga resmi mana pun.

Forum Adil mencatat, berlarutnya isu ini menunjukkan lemahnya literasi hukum di ruang publik. Alih-alih menunggu putusan pengadilan, sebagian masyarakat justru membangun “vonis sosial” yang berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Di sisi lain, transparansi tetap menjadi tuntutan publik. Negara dan pejabat publik didorong untuk menjelaskan proses hukum secara terbuka agar tidak memberi ruang spekulasi. Namun keterbukaan tersebut harus tetap mengikuti mekanisme hukum, bukan tekanan opini.

Kasus ini, pada akhirnya, bukan semata soal ijazah, melainkan soal bagaimana hukum bekerja dalam demokrasi: apakah kebenaran ditentukan oleh proses peradilan, atau oleh kebisingan opini di ruang digital.

Catatan Redaksi Forum Adil

Negara hukum tidak berdiri di atas asumsi, tetapi pada pembuktian. Ketika tuduhan pidana dijadikan konsumsi politik tanpa putusan pengadilan, demokrasi berubah menjadi arena saling menuduh tanpa kepastian hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button