Kontroversi Giveaway Willie Salim dan Batas Hukum Konten Digital
Perdebatan publik soal giveaway di podcast Willie Salim kembali menegaskan pentingnya pemisahan antara pelanggaran etika digital dan unsur pidana dalam hukum positif Indonesia.

FORUMADIL, Jakarta — Kontroversi konten giveaway yang ditayangkan dalam podcast kreator digital Willie Salim memicu perdebatan luas di ruang publik. Sebagian warganet menilai konten tersebut menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum, sementara kalangan ahli hukum justru menilai persoalan ini lebih tepat ditempatkan dalam ranah etika dan literasi digital, bukan pidana.
Ahli hukum pidana menegaskan bahwa suatu perbuatan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan (mens rea), serta adanya kerugian nyata. Dalam konteks konten giveaway, unsur-unsur tersebut dinilai belum terpenuhi sepanjang tidak terdapat niat penipuan, manipulasi, maupun kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.
“Konten digital tidak bisa serta-merta dipidana hanya karena viral atau menuai kontroversi. Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat untuk menghukum ketidaknyamanan publik,” ujar seorang praktisi hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Perdebatan ini juga menyoroti batas tanggung jawab influencer dan kreator konten di era ekonomi digital. Di satu sisi, kreator memiliki kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Di sisi lain, mereka dituntut untuk bertanggung jawab secara etis terhadap jutaan audiens yang mengonsumsi konten mereka.
Secara regulatif, konten giveaway berpotensi masuk wilayah hukum apabila melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE, atau ketentuan pidana dalam KUHP, khususnya terkait penipuan atau informasi bohong. Namun tanpa adanya laporan korban dan bukti kerugian, penegakan hukum dinilai prematur.
Kasus Willie Salim memperlihatkan tantangan serius penegakan hukum di ruang digital: apakah hukum harus mengikuti tekanan opini publik, atau tetap berpijak pada asas legalitas dan pembuktian? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat menentukan arah regulasi konten digital di Indonesia ke depan.(Joe)



