BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Pemeriksaan Reza Arap dan Etika Proses Hukum di Ruang Publik

Pemeriksaan tokoh publik kembali memunculkan persoalan klasik: antara hak publik untuk tahu dan kewajiban negara menjaga due process of law.

FORUMADIL, Jakarta — Pemeriksaan terhadap figur publik Reza Arap oleh kepolisian menyedot perhatian luas masyarakat. Nama yang sudah lama dikenal di ruang digital itu mendadak menjadi pusat perbincangan setelah dikaitkan dengan sebuah peristiwa kematian yang masih dalam proses penelusuran aparat penegak hukum.

Kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari klarifikasi awal dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan status hukum tertentu. Namun di ruang publik, pemeriksaan sering kali langsung diterjemahkan sebagai bentuk kesalahan, bahkan vonis sosial.

Pakar hukum pidana mengingatkan bahwa dalam sistem peradilan, pemeriksaan tidak identik dengan penetapan tersangka. Proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk keterangan ahli dan hasil forensik, terutama dalam perkara yang menyangkut penyebab kematian seseorang.

“Masalah muncul ketika opini publik berjalan lebih cepat daripada proses hukum. Ini berbahaya karena bisa menekan penyidik sekaligus merugikan hak-hak pihak yang diperiksa,” ujar seorang praktisi hukum.

Dalam konteks tokoh publik, sorotan media dan media sosial kerap memperbesar tekanan tersebut. Informasi yang belum terverifikasi bercampur dengan spekulasi, membentuk narasi yang sulit diluruskan meski fakta hukum belum lengkap.

Kasus ini kembali menguji etika pemberitaan dan tanggung jawab publik. Di satu sisi, transparansi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Di sisi lain, hukum tetap menuntut penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi setiap warga negara, termasuk figur publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button