BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Negara di Satu Meja, Rakyat di Kursi Terdakwa

Dampak Kerja sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.

Oleh: Peneliti Pengawas Kebijakan Pemerintah Sulawesi Utara

FORUMADIL, Manado — Kerja sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) tampak administratif dan sah secara hukum. Namun dalam praktik agraria Indonesia—terutama di daerah dengan sejarah konflik lahan—kerja sama semacam ini berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural.

PTPN bukan sekadar badan usaha negara. Ia adalah entitas agraria dengan jejak konflik panjang: klaim Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih, penguasaan lahan puluhan tahun oleh warga, hingga tanah-tanah yang status hukumnya kabur sejak era kolonial. Ketika jaksa—representasi negara—secara resmi berdiri di belakang PTPN, posisi warga otomatis terdesak.

Dalam sengketa lahan, relasi kuasa menjadi timpang. Warga berhadapan bukan hanya dengan korporasi, tetapi juga dengan institusi penegak hukum. Di titik ini, prinsip equality before the law berubah menjadi jargon kosong. Negara tampak hadir, tetapi hanya untuk satu pihak.

Masalahnya bukan pada MoU itu sendiri, melainkan pada absennya mekanisme pengaman bagi masyarakat terdampak. Tanpa audit agraria yang transparan, tanpa verifikasi HGU, tanpa ruang mediasi yang setara, pendampingan hukum negara berisiko berubah menjadi alat legitimasi penggusuran.

Konflik agraria seharusnya dipandang sebagai sengketa perdata atau administrasi pertanahan, bukan ditarik ke ranah pidana. Namun sejarah menunjukkan, tuduhan penyerobotan, pengrusakan, atau perlawanan kerap menyasar warga, sementara legalitas korporasi jarang diuji secara ketat.

Negara hukum bukan diukur dari seberapa cepat ia membela aset, melainkan dari keberaniannya melindungi warganya yang paling lemah. Jika jaksa hanya hadir untuk korporasi, lalu kepada siapa rakyat kecil berharap keadilan?

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button