Kajian Hukum: Kerja Sama Kejati–PTPN dan Risiko Ketimpangan Keadilan dalam Konflik Agraria
PTPN sebagai badan usaha milik negara memperoleh pendampingan hukum langsung dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), sementara warga kerap menghadapi proses hukum dengan keterbatasan akses bantuan hukum.

FORUMADIL, Manado – Kerja sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan hak masyarakat, khususnya warga yang terlibat konflik agraria. Sejumlah pengamat hukum menilai, tanpa pengamanan yang jelas, kerja sama ini berpotensi memperlemah posisi warga dan memperbesar risiko kriminalisasi konflik perdata.
Negara Berhadapan dengan Warga
Dalam berbagai konflik lahan antara PTPN dan masyarakat, posisi para pihak tidak berada pada level yang setara. PTPN sebagai badan usaha milik negara memperoleh pendampingan hukum langsung dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), sementara warga kerap menghadapi proses hukum dengan keterbatasan akses bantuan hukum.
Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat. Padahal, dalam prinsip negara hukum, aparat penegak hukum semestinya berdiri sebagai penjaga kepentingan umum, bukan hanya sebagai kuasa salah satu pihak.
Dasar Hukum Kerja Sama
Secara normatif, kerja sama tersebut memiliki landasan hukum:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
2. Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan TUN
Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip kepentingan umum, HAM, dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Konflik Agraria Bukan Tindak Pidana
Kajian ini menegaskan bahwa konflik agraria:
1. Merupakan sengketa hak atau administrasi pertanahan
2. Tidak dapat serta-merta dipidankan
3. Harus diselesaikan melalui audit agraria dan mekanisme perdata/TUN
Kriminalisasi warga dengan tuduhan penyerobotan atau penguasaan lahan ilegal, tanpa terlebih dahulu menguji keabsahan HGU, dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan HAM.
Argumentasi Hukum Jika Warga Digugat atau Dipermasalahkan
1. Legal Standing PTPN Wajib Diuji
Setiap gugatan atau laporan hukum oleh PTPN harus didahului dengan pembuktian:
- Keabsahan dan masa berlaku HGU
- Kesesuaian luas lahan dengan izin
- Tidak adanya penguasaan tanah negara terlantar
Jika aspek ini bermasalah, klaim hukum PTPN kehilangan dasar.
- Penguasaan Fisik Jangka Panjang oleh Warga
Yurisprudensi Mahkamah Agung mengakui penguasaan fisik lama dengan itikad baik sebagai fakta hukum yang patut dilindungi, terutama jika negara lalai melakukan pengelolaan dan pengawasan. - Prinsip Reforma Agraria dan Keadilan Sosial
Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya agraria harus berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan semata-mata perlindungan aset korporasi. - Perspektif Hak Asasi Manusia
Komnas HAM dalam berbagai rekomendasinya menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan represif dan pidana, melainkan melalui dialog, verifikasi hak, dan penyelesaian struktural.
Rekomendasi Institusional
Kajian ini merekomendasikan:
- DPRD membentuk panitia khusus konflik agraria di wilayah terdampak
- Komnas HAM melakukan pemantauan aktif dan investigasi lapangan
- Kejaksaan Agung menyusun pedoman khusus agar JPN tidak menjadi instrumen kriminalisasi warga dalam konflik agraria
Penutup
Kerja sama Kejaksaan dan PTPN tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran sepihak terhadap klaim korporasi negara. Tanpa audit agraria yang transparan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, kerja sama ini justru berpotensi menjauhkan keadilan dari warga yang seharusnya dilindungi oleh negara.



