Ketika Jaksa Membela Perkebunan, Ke Mana Rakyat Harus Pergi?
Pertanyaannya sederhana: jika negara membela korporasi, siapa yang membela rakyat? Adilkah?

FORUMADIL, Manado – Di atas kertas, kerja sama Kejaksaan dan PTPN hanyalah urusan hukum perdata. Namun di lapangan, ia menjelma menjadi ancaman baru bagi warga yang hidup di atas tanah sengketa. Negara hadir bukan sebagai wasit, melainkan sebagai pemain.
Di banyak daerah, warga telah mengelola tanah puluhan tahun: berkebun, membangun rumah, membesarkan anak. Lalu suatu hari, mereka disebut “penyerobot”. Surat gugatan datang, jaksa berdiri di pihak perusahaan, dan warga dipaksa membuktikan sesuatu yang seharusnya diuji terlebih dahulu oleh negara: legalitas klaim PTPN.
Pertanyaannya sederhana: jika negara membela korporasi, siapa yang membela rakyat?
Advokasi publik menuntut transparansi:
- Buka data HGU
- Audit ulang lahan PTPN
- Hentikan kriminalisasi konflik agraria
Jika tidak, kerja sama ini hanya akan mempertebal jurang ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum.
Konflik agraria bukan soal menang-kalah di pengadilan. Ia soal keadilan sosial. Dan keadilan tidak pernah lahir dari meja yang hanya diduduki satu pihak.



