BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Tangis Ahok di Sidang Tipikor: Profesional Kilang Dicopot, Presiden Diminta Diperiksa

Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama di pengadilan membuka kembali pertanyaan lama soal tata kelola Pertamina dan dugaan intervensi kekuasaan dalam tubuh BUMN strategis energi.

FORUMADIL, Jakarta —Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mampu menahan emosinya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Mantan Komisaris Utama Pertamina itu mengaku menangis setelah mendengar pencopotan Djoko Priyono dari jabatan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Djoko, menurut Ahok, adalah sosok profesional yang memahami persoalan kilang dari dalam.

Dalam kesaksiannya di hadapan jaksa penuntut umum, Ahok bahkan melontarkan pernyataan keras: presiden semestinya diperiksa terkait pencopotan Djoko. Pernyataan itu sontak memantik perhatian, bukan hanya karena disampaikan di ruang sidang, tetapi juga karena menyentuh jantung tata kelola badan usaha milik negara (BUMN) strategis.

Orang Kilang yang Disingkirkan

Ahok menyebut Djoko sebagai “orang kilang”—istilah internal untuk pejabat yang tumbuh dari struktur teknis pengolahan minyak. Selama menjabat Komisaris Utama Pertamina, Ahok mengaku kerap menerima laporan langsung dari Djoko mengenai berbagai kelemahan kilang, mulai dari persoalan teknis hingga risiko operasional.

“Orang seperti itu justru yang dibutuhkan,” ujar Ahok di persidangan. Namun, alih-alih diperkuat posisinya, Djoko justru dicopot. Ahok mengaku tak mendapat penjelasan memadai soal alasan pencopotan tersebut.

Kilang Pertamina Internasional merupakan subholding yang memegang peran krusial dalam ketahanan energi nasional. Setiap gangguan di sektor ini berdampak langsung pada pasokan bahan bakar, beban subsidi, hingga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Isyarat Intervensi Kekuasaan

Pernyataan Ahok tentang perlunya memeriksa presiden menempatkan perkara ini pada level yang lebih tinggi. Secara hukum, keterangan Ahok masih sebatas kesaksian. Namun secara politik, pernyataan itu membuka dugaan adanya intervensi atau setidaknya pembiaran dalam proses pengambilan keputusan strategis di Pertamina.

Pengamat hukum tata negara menilai, pencopotan pejabat BUMN bukan semata urusan korporasi jika terdapat indikasi tekanan non-korporatif. “Kalau keputusan bisnis dipengaruhi faktor politik yang merugikan kepentingan publik, itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan kewenangan,” kata seorang akademisi yang enggan disebutkan namanya.

Whistleblower atau Pengganggu?

Kasus ini kembali menghidupkan isu lama di tubuh BUMN: nasib pejabat yang terlalu terbuka mengungkap kelemahan sistem. Dalam banyak kasus, pejabat semacam ini kerap dicap sebagai pengganggu stabilitas, bukan pembawa perbaikan.

Tangis Ahok di ruang sidang memberi gambaran frustrasi struktural. Sebagai komisaris utama, ia berada di puncak pengawasan. Namun dalam praktiknya, kewenangan pengawasan kerap berhadapan dengan jejaring kepentingan yang lebih besar.

Menunggu Kejelasan

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Pertamina maupun pihak Istana belum memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pencopotan Djoko Priyono. Jaksa penuntut umum menyatakan akan mendalami keterangan Ahok dan mencocokkannya dengan alat bukti lain.

Kesaksian Ahok menegaskan bahwa perkara korupsi di sektor energi tak selalu berbentuk aliran uang. Kadang, ia hadir sebagai keputusan kebijakan yang menyingkirkan profesional dan membiarkan persoalan struktural terus berulang—dengan ongkos yang akhirnya ditanggung negara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button