Gugatan Mantan Pala Gugur, MA Tegaskan Kesalahan Prosedural
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali Pemkot Manado dan menegaskan gugatan mantan kepala lingkungan salah forum karena berada dalam kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara.

FORUMADIL, Manado — Sengketa hukum antara sejumlah mantan Kepala Lingkungan (pala) dan Pemerintah Kota Manado berakhir di Mahkamah Agung. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemkot Manado sekaligus menyatakan gugatan para mantan pala gugur karena kesalahan prosedural.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1270/PM/Pdt/2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung membatalkan rangkaian putusan sebelumnya, mulai dari Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Tinggi Manado, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung yang sempat menolak permohonan kasasi Pemkot Manado.
Mahkamah Agung menilai pokok sengketa dalam perkara ini menyangkut keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. Dengan demikian, sengketa tersebut berada dalam kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Eva Pandensolang, menjelaskan bahwa kesalahan mendasar para penggugat terletak pada pemilihan forum peradilan. Menurut dia, Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang objeknya merupakan kewenangan pejabat tata usaha negara.
“Pokok sengketa ini merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara, karena tergugat adalah badan dan/atau pejabat tata usaha negara,” ujar Eva Pandensolang kepada awak media.
Ia menambahkan, karena gugatan diajukan ke lembaga peradilan yang tidak berwenang, Mahkamah Agung menyatakan gugatan tersebut tidak dapat dipertahankan secara hukum. Akibatnya, para pemohon Peninjauan Kembali tetap berada pada posisi pihak yang kalah.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga membebankan seluruh biaya perkara kepada para pemohon. Putusan ini sekaligus menutup upaya hukum perdata atas perkara tersebut.
Wali Kota Manado Andrei Angouw menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menilai gugatan para mantan pala keliru secara prosedural. Menurut dia, apabila keberatan diarahkan pada keputusan atau tindakan pemerintahan, jalur hukum yang tepat adalah melalui PTUN.
“Seharusnya gugatan itu diajukan ke PTUN,” kata Andrei Angouw.
Putusan Mahkamah Agung ini mempertegas kembali batas kewenangan antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara. Selain mengakhiri sengketa hukum tersebut, putusan ini juga menjadi pengingat penting bahwa kesalahan prosedural dalam menentukan forum peradilan dapat berakibat fatal bagi pencari keadilan.(Hen)



