Ratusan Pasien Cuci Darah Terhenti Berobat
Ketika Pembaruan Data Bantuan Sosial Mengancam Nyawa

FORUMADIL, Jakarta – Ruang hemodialisis di sejumlah rumah sakit mendadak sunyi. Bukan karena pasien gagal ginjal berkurang, melainkan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba nonaktif. Dalam beberapa pekan terakhir, ratusan pasien cuci darah di berbagai daerah tidak bisa menjalani terapi rutin setelah BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dicabut.
Bagi pasien gagal ginjal kronis, cuci darah bukan pilihan—melainkan kebutuhan hidup. Terlambat satu atau dua kali terapi bisa berujung komplikasi serius, bahkan kematian.
Diputus oleh Sistem
Kasus-kasus ini muncul hampir bersamaan di berbagai wilayah: Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Sumatera, Sulawesi, hingga Papua. Polanya serupa. Saat hendak mendaftar cuci darah, sistem rumah sakit menolak: BPJS nonaktif.
Tidak ada surat peringatan. Tidak ada masa transisi. Tidak pula jalur darurat.
“Pasien datang seperti biasa, tapi sistem menolak. Kami tidak bisa klaim,” kata seorang petugas administrasi rumah sakit yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Biaya mandiri hemodialisis berkisar Rp800 ribu hingga Rp1 juta per sesi. Dengan frekuensi dua kali sepekan, angka itu mustahil dipenuhi pasien dari kelompok miskin dan rentan.
Akar Masalah: Data, Bukan Medis
Penelusuran Forum Adil menunjukkan, penonaktifan ini berkaitan dengan pemutakhiran data penerima bantuan sosial yang dilakukan pemerintah melalui basis data kesejahteraan (DTKS/DTSEN) di bawah Kementerian Sosial.
Peserta yang dinilai tidak lagi masuk kategori miskin otomatis dikeluarkan dari skema PBI dan digantikan oleh penerima baru.
Masalahnya, penilaian ini murni administratif, tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan kronis. Penyakit berat seperti gagal ginjal, kanker, atau penyakit jantung tidak menjadi variabel utama dalam sistem.
Akibatnya, seseorang bisa dinilai “mampu” di atas kertas, tetapi secara nyata tidak berdaya secara ekonomi karena sakit menahun.
Tanpa Jaring Pengaman
Ketiadaan mekanisme darurat memperparah situasi. Saat status PBI dicabut, BPJS langsung nonaktif, dan rumah sakit terikat aturan klaim. Tidak ada ketentuan yang secara otomatis melindungi pasien penyakit kronis agar layanan esensial tetap berjalan sambil status administratif diperbaiki.
“Administrasi berjalan lebih cepat daripada logika kemanusiaan,” ujar seorang aktivis kesehatan.
Kondisi ini memperlihatkan kesenjangan koordinasi antara Kementerian Sosial (pemilik data), BPJS Kesehatan (pelaksana), dan Kementerian Kesehatan serta rumah sakit (pemberi layanan).
Respons Negara Datang Setelah Sorotan
Setelah isu ini mencuat ke publik, pemerintah menyatakan akan mengaktifkan kembali kepesertaan pasien cuci darah yang terdampak. DPR meminta BPJS menyiapkan mekanisme darurat bagi penderita penyakit kronis.
Namun bagi pasien, keterlambatan respons bukan soal politik—melainkan soal hidup dan mati.
Masalah Sistemik
Kasus ini membuka persoalan lebih besar:
apakah jaminan kesehatan nasional masih diperlakukan sebagai hak dasar, atau telah bergeser menjadi variabel administratif yang mudah diputus?
Tanpa reformasi data, perlindungan khusus pasien kronis, dan jalur darurat layanan, kejadian serupa berpotensi terulang—diam-diam, di balik layar sistem.
Catatan Investigasi
- BPJS PBI dicabut akibat pemutakhiran data sosial
- Penyakit kronis tidak menjadi variabel utama
- Tidak ada masa transisi atau notifikasi
- Rumah sakit terikat sistem klaim
- Pasien menanggung risiko paling fatal
Forum Adil akan terus menelusuri:
siapa yang bertanggung jawab atas jeda layanan ini, bagaimana standar HAM kesehatan diterapkan, dan apakah negara telah cukup hadir saat warganya paling membutuhkan.



