Komisi X DPR Bahas Skema Masuk Kampus dengan Rektor UI–UGM, Soroti Akses dan Keadilan
DPR meminta perguruan tinggi memastikan seleksi mahasiswa baru 2026 lebih adil, transparan, dan berpihak pada daerah 3T

FORUMADIL, Jakarta— Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi, termasuk Rektor Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk membahas skema penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2026. Rapat ini menyoroti isu keadilan akses pendidikan tinggi, transparansi seleksi, hingga keberpihakan terhadap calon mahasiswa dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, DPR ingin memastikan sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) tidak hanya berorientasi pada capaian akademik semata, tetapi juga memperhatikan pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Prinsip dasarnya adalah keadilan dan keterbukaan. Negara harus hadir memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dan wilayah 3T tetap punya peluang yang setara untuk mengakses pendidikan tinggi,” kata Hetifah dalam rapat tersebut.
Fokus Evaluasi Jalur Masuk
Dalam rapat, Komisi X menyoroti beragam jalur penerimaan mahasiswa baru yang diterapkan kampus, mulai dari jalur tes berbasis komputer (UTBK), jalur prestasi, hingga jalur afirmasi. DPR meminta agar setiap jalur memiliki parameter yang jelas dan dapat diawasi publik, guna mencegah praktik kecurangan seperti perjokian seleksi yang sempat mencuat di sejumlah kampus.
Universitas Indonesia, meski tidak menyampaikan pernyataan rinci ke publik usai rapat, dipandang DPR perlu memperkuat sistem pengawasan internal dalam proses seleksi. Isu integritas penerimaan mahasiswa menjadi perhatian serius agar kepercayaan publik terhadap PTN tetap terjaga.
Sementara itu, Universitas Gadjah Mada menegaskan komitmennya terhadap pemerataan akses melalui kebijakan afirmatif. UGM telah membuka jalur afirmasi yang ditujukan bagi kelompok tertentu, termasuk mahasiswa dari daerah 3T dan latar belakang ekonomi tidak mampu.
KIP Kuliah dan Biaya Pendidikan
Selain seleksi masuk, Komisi X DPR juga menyinggung keberlanjutan program bantuan pendidikan, terutama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. DPR meminta pemerintah dan perguruan tinggi memastikan program beasiswa tersebut tidak dikorbankan dalam kebijakan anggaran pendidikan.
Isu uang kuliah tunggal (UKT) turut menjadi pembahasan. DPR mendorong agar kampus lebih fleksibel dalam menerapkan pembebasan atau keringanan UKT, terutama bagi mahasiswa yang terdampak kondisi ekonomi dan sosial tertentu.
Dorong Reformasi Kebijakan Pendidikan Tinggi
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPR mengevaluasi kebijakan pendidikan tinggi secara menyeluruh, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Komisi X menilai, sistem penerimaan mahasiswa baru harus selaras dengan tujuan besar pendidikan nasional: mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskriminasi.
Komisi X berjanji akan terus mengawal rekomendasi hasil rapat tersebut agar tidak berhenti sebagai wacana, melainkan diimplementasikan secara konkret oleh perguruan tinggi dan kementerian terkait.



