11 Tersangka Ekspor CPO: Jejak Rekayasa Klasifikasi dan Dugaan Kerugian Negara Rp14 Triliun
Modus perubahan kode HS dan peran pejabat kunci diduga membuka celah ekspor di tengah kebijakan pengendalian sawit 2022–2024.

FORUMADIL, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk Palm Oil Mill Effluent (POME), untuk periode 2022–2024. Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan delapan lainnya berasal dari kalangan swasta.
Penetapan ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga terjadi rekayasa klasifikasi barang ekspor—CPO berkadar asam tinggi diduga diperlakukan sebagai produk lain agar lolos dari pengendalian ekspor dan kewajiban pungutan negara.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp10 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Tiga ASN dan Delapan Direksi
Tiga ASN yang ditetapkan tersangka berasal dari:
- Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru
Sementara delapan tersangka dari sektor swasta merupakan direktur dan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pengolahan sawit.
Kejaksaan menduga keterlibatan para pejabat negara berperan penting dalam proses administratif yang memungkinkan ekspor tetap berjalan di tengah kebijakan pembatasan saat krisis minyak goreng 2022.
Modus: Mengubah Wajah CPO
Sumber di internal penegak hukum menyebut, inti perkara ini terletak pada penggunaan kode Harmonized System (HS) yang tidak sesuai peruntukan. CPO yang seharusnya masuk kategori pengawasan ketat diduga “dialihkan” menjadi POME atau produk turunan lain.
Secara teknis, perubahan klasifikasi ini berdampak besar:
- Menghindari kewajiban domestic market obligation (DMO)
- Mengurangi atau menghindari pungutan ekspor
- Melewati sistem kontrol yang diberlakukan pemerintah
Jika terbukti, praktik ini menunjukkan adanya celah koordinasi antarlembaga dalam pengawasan ekspor komoditas strategis.
Mengapa Baru Terungkap?
Pertanyaan penting muncul: mengapa dugaan ini baru diproses setelah dua tahun lebih berlalu?
Pada 2022, Indonesia berada dalam situasi krisis minyak goreng. Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pembatasan ekspor CPO demi menjaga pasokan dalam negeri. Namun di saat bersamaan, sejumlah perusahaan tetap mencatatkan aktivitas ekspor.
Apakah pengawasan saat itu longgar? Ataukah memang ada aktor-aktor yang secara sistematis memanfaatkan kebijakan transisi?
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Ujian Integritas Sistem Ekspor
Kasus ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menguji integritas sistem tata kelola ekspor nasional. Jika benar terjadi manipulasi klasifikasi komoditas, maka persoalannya bukan sekadar kerugian fiskal—melainkan potensi distorsi kebijakan publik di tengah krisis.
Para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari awal. Penyidik juga membuka peluang pelacakan dan penyitaan aset yang diduga terkait hasil tindak pidana.
Publik kini menunggu: apakah perkara ini berhenti pada 11 nama, atau akan mengarah pada aktor yang lebih besar dalam rantai kebijakan?



