BERITA TERBARUSULUT

J.P.K.P Lengkapi Berkas, Dugaan Ultra Vires di Perumda Wanua Wenang Dilaporkan ke Kejagung

Dari penghapusan masa kerja hingga potensi pelanggadan tata kelola keuangan daerah hingga belum dibayarkannya pesangon eks pegawai PT Air Manado

FORUMADIL, Manado – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPW JPKP) Sulawesi Utara menyatakan telah merampungkan berkas laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di Perumda Air Minum Wanua Wenang Kota Manado.

Laporan tersebut memuat dugaan penyalahgunaan kewenangan, tindakan ultra vires dalam hukum administrasi negara, serta potensi pelanggaran pengelolaan keuangan daerah pada Perumda Air Minum Wanua Wenang Kota Manado.

Ketua DPW JPKP Sulut, Hendra Lumempouw, menyatakan laporan disusun secara sistematis dan berbasis analisis yuridis, bukan opini.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Menguji Legalitas Penghapusan Masa Kerja

Dalam berkas laporan setebal belasan halaman, J.P.K.P mempersoalkan kebijakan yang mewajibkan eks pegawai PT Air Manado mendaftar ulang serta tidak diakuinya masa kerja sebelumnya.

Secara hukum ketenagakerjaan, masa kerja adalah hak normatif yang melekat pada pekerja dan tidak dapat dihapus tanpa prosedur pemutusan hubungan kerja yang sah.

Dan masa kerja merupakan komponen penting dalam perhitungan:

  • Pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Hak kompensasi lainnya

Jika terjadi pengakhiran hubungan kerja atau perubahan entitas yang berdampak pada status pegawai, maka hak pesangon seharusnya dihitung berdasarkan masa kerja kumulatif, kecuali terdapat dasar hukum yang menyatakan sebaliknya.

J.P.K.P mempertanyakan:

  • Apakah terdapat regulasi atau perjanjian yang sah yang menghapus masa kerja sebelumnya?
  • Apakah terdapat proses PHK sesuai UU Ketenagakerjaan?
  • Apakah terdapat kesepakatan tertulis dengan pekerja?

Apabila tidak ada dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasi sebagai tindakan ultra vires atau melampaui kewenangan jabatan.

Dari Sengketa Industrial ke Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Menurut J.P.K.P, persoalan ini tidak berhenti pada ranah hubungan industrial.

Direktur BUMD bertindak sebagai pejabat pengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan yang berdampak pada hak normatif pekerja harus memiliki dasar hukum dan rasionalitas administrasi yang jelas.

Jika penghapusan masa kerja dilakukan tanpa regulasi yang sah, maka:

  • Berpotensi melanggar asas legalitas.
  • Berpotensi melanggar asas kepastian hukum.
  • Dapat diuji sebagai penyalahgunaan kewenangan administratif.

Dimensi Keuangan Daerah

Sebagai BUMD, Perumda Wanua Wenang mengelola keuangan yang termasuk dalam rezim keuangan negara/daerah.

Apabila kewajiban pembayaran pesangon yang sah secara hukum tidak dilaksanakan, maka kewajiban tersebut tetap menjadi beban perusahaan dan harus dicatat dalam kewajiban keuangan.

Di sinilah letak dimensi tata kelola yang menjadi perhatian J.P.K.P.

“Jika kewajiban normatif tidak diselesaikan, maka ada konsekuensi hukum dan administrasi yang harus diuji,” kata Lumempouw.

Implikasi terhadap Pemerintah Kota

Sebagai kepala daerah dan pemegang kekuasaan pembinaan BUMD, wali kota Manado memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan strategis direksi PDAM Wanua Wenang.

Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum administrasi atau penyalahgunaan kewenangan pada level direksi, maka muncul pertanyaan lanjutan:

  • Apakah kebijakan tersebut diketahui sepenuhnya oleh kepala daerah?
  • Apakah terdapat kekeliruan dalam pelaporan manajerial?
  • Atau apakah terjadi kegagalan sistem pengawasan internal?

Sebagian pengamat menilai, apabila unsur yuridis penyalahgunaan kewenangan terbukti, maka dampaknya bukan hanya pada jabatan direksi, tetapi juga dapat menyeret persepsi publik terhadap kredibilitas pemerintah daerah.

Dalam konteks tersebut, sebagian kalangan mulai mempertanyakan apakah kebijakan direksi berpotensi menyeret atau bahkan merugikan kredibilitas kepala daerah.

Namun demikian, motif dan konstruksi niat tidak dapat disimpulkan tanpa proses pembuktian hukum.

Yang dapat ditegaskan saat ini adalah: apabila unsur yuridis penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran keuangan negara terbukti, maka konsekuensi politik dan administratifnya tidak dapat dihindari.

Menunggu Respons Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Perumda Wanua Wenang terkait laporan yang akan diajukan J.P.K.P ke Kejaksaan Agung.

Publik kini menunggu dua hal:

  1. Klarifikasi resmi manajemen.
  2. Respons aparat penegak hukum.

Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang masa kerja atau gaji, melainkan tentang kepastian hukum, tata kelola keuangan publik, dan integritas pengelolaan layanan air bersih di Kota Manado.(Icad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button