BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Alasan dan Kajian Hukum Dasar Laporan J.P.K.P

Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Barang Sitaan dan Pengambilalihan Operasional PT Air Manado

Oleh: DPW JPKP Sulawesi Utara

FORUMADIL, Manado – Secara hukum dan kelembagaan, dan sebagai organisasi pengawas kebijakan publik, JPKP:

  • Memiliki legal standing moral dan sosial sebagai kontrol publik.

Laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara ke Kejaksaan Agung RI disusun berdasarkan kajian hukum, bukan asumsi atau tekanan opini publik. Fokusnya jelas: dugaan penghapusan masa kerja eks pegawai PT Air Manado serta implikasinya terhadap hak pesangon.

Menurut J.P.K.P, setiap kebijakan direksi BUMD wajib memiliki dasar hukum yang sah dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan hak normatif pekerja. Penghapusan masa kerja tanpa regulasi yang jelas berpotensi melanggar asas legalitas dan kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan.

Sebagai entitas yang mengelola keuangan daerah, Perumda tidak hanya tunduk pada logika manajerial, tetapi juga pada rezim hukum publik. Jika kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang memadai, maka tindakan itu dapat diuji sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Atas dasar itu, J.P.K.P menilai persoalan ini perlu ditelaah oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana yang merugikan hak pekerja dan tata kelola BUMD.

I. Latar Belakang

Pada akhir 2021, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyitaan terhadap aset PDAM Manado dan PT Air Manado dalam rangka proses hukum terkait kerja sama pembentukan PT Air Manado.

Karena aset tersebut menyangkut pelayanan publik (air minum), pengelolaan operasional tetap berjalan dengan mekanisme penitipan pengawasan.

Pada 4 November 2022, pengawasan pengelolaan operasional dan keuangan atas aset sitaan dialihkan dari PDPS kepada PDAM Manado, dengan penegasan bahwa pengawasan tersebut berlaku sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun dalam praktik, terjadi tindakan yang diduga melampaui batas pengawasan, yaitu:

  • Pengambilalihan penuh operasional dan keuangan PT Air Manado.
  • Penggabungan manajemen.
  • Pengalihan status karyawan.
  • Penggunaan label Perumda sebelum Perda berlaku.
  • Restrukturisasi sebelum putusan inkracht (Juni 2024).

Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum serius terkait pengelolaan barang sitaan negara.

II. Dasar Hukum yang Relevan

  1. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
    • Pasal 1 angka 16 (Definisi Penyitaan)
    • Pasal 44 (Pengelolaan barang sitaan)
  2. Prinsip Pengelolaan Barang Bukti
    • Barang sitaan berada dalam penguasaan hukum penyidik.
    • Tidak boleh diubah status hukum atau dialihkan secara permanen sebelum ada putusan inkracht.
  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pengelolaan BUMD harus berdasarkan Perda.
  4. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Pengambilan keputusan korporasi harus melalui mekanisme RUPS.
  5. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    • Larangan penyalahgunaan kewenangan.
  6. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
    • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

III. Analisis Hukum

A. Batasan “Pengawasan” vs “Pengambilalihan”

Jika Kejati hanya memberikan mandat pengawasan, maka:

Pengawasan ≠ Pengambilalihan penuh.

Apabila terjadi:

  • Perubahan struktur operasional permanen,
  • Penggabungan entitas,
  • Restrukturisasi pegawai,

sebelum inkracht, maka tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan penitipan.

Ini dapat dikategorikan sebagai:

✔ Pelampauan kewenangan administratif
✔ Cacat prosedur pengelolaan barang sitaan

B. Status Hukum PT Air Manado Sebelum Inkracht

Selama belum ada putusan inkracht:

  • PT Air Manado tetap entitas hukum sah.
  • Struktur saham masih berlaku.
  • Setiap penggabungan atau pengambilalihan harus melalui RUPS.

Jika tidak ada mekanisme korporasi resmi,
maka pengambilalihan operasional dapat dipersoalkan secara hukum perdata dan tata usaha negara.

C. Penggunaan Label Perumda Sebelum Perda Berlaku

Jika penggunaan label Perumda dilakukan sebelum Perda Nomor 3 Tahun 2024 berlaku efektif, maka secara hukum administrasi:

Tindakan tersebut berpotensi maladministrasi dan cacat kewenangan.

D. Potensi Unsur Pidana

Unsur pidana baru dapat terpenuhi jika terbukti:

  1. Ada kesengajaan melampaui kewenangan.
  2. Ada keuntungan pribadi atau kelompok.
  3. Ada kerugian keuangan negara.
  4. Ada tindakan melawan hukum atas barang sitaan.

Apabila tindakan permanen dilakukan terhadap aset yang masih berstatus sitaan, maka terdapat potensi pengujian terhadap Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan).

Namun pembuktian pidana memerlukan audit dan dokumen resmi.

IV. Dampak terhadap Hak Pegawai

Pengalihan status pegawai sebelum kepastian hukum berpotensi:

  • Menghapus masa kerja sebelumnya.
  • Mengubah hak pesangon dan pensiun.
  • Menimbulkan sengketa hubungan industrial.

Hak masa kerja merupakan hak normatif yang dilindungi UU Ketenagakerjaan.

V. Kesimpulan Kajian Sementara

Berdasarkan analisis normatif:

  1. Terdapat indikasi kuat pelampauan kewenangan dalam pengelolaan barang sitaan sebelum inkracht.
  2. Terdapat potensi maladministrasi dalam perubahan struktur kelembagaan.
  3. Terdapat potensi pelanggaran hukum korporasi dan ketenagakerjaan.
  4. Unsur pidana masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit dan pemeriksaan resmi.

Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah atau bertentangan dengan norma ketenagakerjaan dan prinsip tata kelola BUMD, maka pertanggungjawaban tidak bisa berhenti pada alasan administratif semata.

Jabatan publik melekat dengan tanggung jawab hukum. Dan setiap kebijakan yang berdampak pada hak pekerja serta pengelolaan keuangan daerah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, legal, dan terukur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button