BERITA TERBARUNASIONALUncategorized

Kasus Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kejari Jombang Sita Uang Sebesar 200 Juta

JOMBANG, FORUMADIL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, SH., MH dalam jumpa Pers mengatakan perkembangan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu kecamatan sumobito pada dinas pertanian wilayah kabupaten Jombang tahun 2019.

“Dalam perkembangan penyidikan terkait perkara ini masih dalam proses pemberkasan berkas perkara dan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- pada tanggal 26 Mei 2023 dari salah satu tersangka inisial “SD” yang nantinya akan dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti pada tahap persidangan,”jelas Kajari.

Perlu diketahui korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, diduga telah terjadi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. 

Pupuk bersubsidi tersebut dialokasikan untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di wilayah Kecamatan Sumobito tahun 2019

Sementara, hasil audit pada kasus ini ditemukan potensi kerugian negara akibat penyimpangan penyaluran sekitar Rp 400 juta.

Adapun modus penyimpangan, salah satunya terbukti dengan jumlah penerimaan pupuk bersubsidi untuk setiap lahan tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian RI. Dimana setiap petani menerima alokasi pupuk bersubsidi itu, lahannya lebih dari dua hektar. Sementara ketentuan di Permentan tidak boleh lebih dari dua hektar.(Joe) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button