BERITA TERBARUNASIONALUncategorized

Kejari Jombang Eksekusi Dan Lelang Barang Bukti Kredit Usaha Peternakan Sapi 2,9 M

Kejari Jombang Eksekusi Dan Lelang Barang Bukti Kredit Usaha Peternakan Sapi 2,9 M

Kejaksaan Negeri atau Kejari Jombang bersama sama dengan tim pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan eksekusi dan lelang barang bukti sejumlah 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan pada perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan dan peternakan sapi tahun 2010-2011 dengan nilai Rp. 2.903.573.572.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terpidana Ir. H.M. Masykur Affandi dan menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang – Undang No.20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, SH.MH, Senin (29/05/2023). 

Selanjutnya, menurut Kajari Jombang Tengku Firdaus SH.MH, katakan uang sebesar Rp. 2.903.573.572 langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian uang pengganti atas nama terpidana Ir. H.M. Masykur Affandi. 

“Bahwa selain pidana badan selama 12 (dua belas) tahun, denda sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 1 (satu) tahun, terpidana Ir. H.M. Masykur Affandi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385,15,” terang Kajari.

Sebelumnya, Kejari Jombang telah menyetorkan uang sebesar Rp. 1.401.500.000. ke Kas Negara pada Kamis, 23/11/2021 dan Rp 2.903.573.572 pada hari ini, sehingga total jumlah keseluruhannya Rp. 4.305.073.572, sehingga total kekurangan sisa uang pengganti sebesar Rp. 40.178.592.813,15 hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti,

Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan 

Putusan Mahkamah Agung RI dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana dengan melakukan pelelangan kembali terhadap uang pengganti.(Joe) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button