Polda Sulut Siap Terapkan e-BPKB Mulai Maret 2025
Dokumen Kepemilikan Kendaraan Lebih Aman, Modern, dan Efisien

FORUMADIL, Manado – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Utara memastikan akan mengikuti kebijakan Korlantas Polri mengenai penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB bagi kendaraan roda empat baru mulai Maret 2025.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulut, AKBP Andi Sukristianto, menegaskan bahwa jajaran Ditlantas siap melaksanakan program tersebut sesuai arahan pusat.
“Iya, kami menyesuaikan dengan Korlantas Polri,” ujarnya.
Baru Berlaku untuk Kendaraan Roda Empat Baru
AKBP Andi menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB tahap awal hanya berlaku untuk kendaraan roda empat baru.
“Sementara masih kendaraan baru roda empat, sambil mengikuti petunjuk Korlantas,” jelasnya.
Apa Itu e-BPKB?
e-BPKB merupakan inovasi digital dari Korlantas Polri untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi kendaraan. Dokumen ini berbentuk seperti paspor elektronik dengan chip yang menyimpan data lengkap kendaraan secara digital.
Sistem ini memudahkan pelacakan riwayat kendaraan, menekan potensi pemalsuan data, dan membuat proses administrasi lebih transparan.
Kendaraan Roda Dua dan Balik Nama Masih Gunakan BPKB Lama
Untuk kendaraan roda dua maupun proses balik nama, Ditlantas masih memakai sistem BPKB konvensional. Perubahan akan dilakukan setelah ada arahan berikutnya dari Korlantas Polri.
Dukungan Polda Sulut untuk Pelayanan Modern
Dengan dimulainya e-BPKB, layanan kepemilikan kendaraan di Sulawesi Utara diharapkan semakin modern, efisien, dan aman. Polda Sulut menyatakan siap mendukung penuh implementasi ini demi kemudahan masyarakat.(Hen)



