Diduga Ada Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah di Tomohon, Polda Diminta Gelar Perkara Khusus

FORUMADIL, Tomohon – Kasus sengketa tanah di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, kini memasuki babak baru. Muncul dugaan kuat adanya tindak pidana penyerobotan, pemalsuan dokumen, dan keterlibatan oknum aparat dalam proyek pembangunan di atas tanah yang masih bersengketa.
Berdasarkan dokumen resmi berupa Akta Pemisahan dan Pembagian No. 538/PP/Tmh/1995 serta Berita Acara Ukur Tanah tanggal 27 Juni 1995, diketahui bahwa Frans T. Polii dan Carolina Loho adalah pemilik sah sebidang tanah yang kemudian dipisah dan dibagikan kepada Hendrik Polii. Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris, lahan tersebut telah dikuasai oleh seorang warga bernama Stany Pojoh, yang mengklaim memiliki dokumen jual beli yang diduga palsu.
Yang mengejutkan, oknum pemerintah kelurahan diduga mengeluarkan register surat jual beli atas nama Hendrik Polii, padahal pihak keluarga memastikan tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Bahkan, sertifikat tanah atas nama Stany Pojoh disebut-sebut telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa klarifikasi kepada pemilik sah.
“Kami menduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan hak atas tanah, karena semua dokumen resmi masih kami pegang dan tidak pernah ada penjualan,” ujar salah satu ahli waris.
Lebih lanjut, muncul pula dugaan keterlibatan oknum mantan Kapolres Tomohon tahun 2021, yang disebut-sebut terlibat sebagai “partner proyek” dari pembeli lahan bermasalah tersebut, berdasarkan keterangan seorang saksi bernama Ten Toni.
Pengamat hukum agraria, Steven Supit, SH menilai gelar perkara khusus perlu segera dilakukan agar menjadi pintu masuk untuk, nenelusuri legalitas dokumen yang dipakai untuk penerbitan sertifikat. Kedua, mengungkap peran pejabat publik yang terlibat dalam manipulasi data dan ketiga, Melindungi hak-hak ahli waris yang dilanggar.
“Kasus ini tidak bisa berhenti pada ranah perdata saja. Jika benar ada pemalsuan dan kolusi, maka ini masuk ranah pidana dan harus diproses secara tegas,” tegas Supit, yang juga aktivis anti mafia tanah tersebut.(Joe)
Catatan redaksi : Forum Adil akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.



