J.P.K.P Sulut Desak Dirjen Hubla Copot Kepala KSOP III Manado: Diduga Terima Gratifikasi, SPB Terbit Tanpa Pemeriksaan

FORUMADIL, Manado – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI untuk segera mencopot Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Manado.
Desakan ini menyusul tragedi kebakaran KM Barcelona V A di perairan Likupang, Minahasa Utara, yang menewaskan sejumlah penumpang dan menyisakan banyak pertanyaan publik terkait kurang bertanggung-jawabnya KSOP III Manado tersebut.
Ketua DPW J.P.K.P Sulut, Hendra Lumempouw, menilai kuat adanya dugaan kelalaian bahkan kemungkinan gratifikasi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Berdasarkan temuan langsung, seperti KM Cantika Lestari dinilai tidak layak beroperasi karena tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kami mencium adanya indikasi SPB diterbitkan tanpa pemeriksaan fisik dan administrasi yang layak. Bahkan dalam laporan kami, disebutkan bahwa tidak ada pemeriksaan kelengkapan alat keselamatan penumpang secara menyeluruh sebelum kapal diberangkatkan,” ungkap Hendra.
Beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan KSOP III Manado antara lain:
1. Penerbitan SPB tanpa pemeriksaan kelayakan kapal secara menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
2. Tidak dilakukannya inspeksi menyeluruh terhadap alat keselamatan, seperti life jacket, life raft, alat pemadam kebakaran, sistem komunikasi darurat, hingga kelebihan penumpang.
3. Pengabaian terhadap manifest penumpang, yang terbukti tidak akurat, sehingga menyulitkan proses evakuasi dan pencarian korban.
4. Dugaan gratifikasi atau pungutan tidak resmi dalam proses perizinan, yang berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
5. Gagal melakukan pengawasan dan audit internal terhadap kapal-kapal yang rutin beroperasi di wilayah Pelabuhan Manado dan sekitarnya.
J.P.K.P juga mempertanyakan keputusan pembekuan operasional terhadap PT Samudera Pasific Indonesia (SPI), operator KM Barcelona V A. Pasalnya, selain SPI, terdapat kapal-kapal lain yang masih tetap beroperasi meski diduga tidak memenuhi standar keselamatan minimum.
“Kami menduga ini bukan hanya soal kelalaian, tapi ada potensi persaingan usaha tidak sehat. Mengapa hanya SPI yang dibekukan? Bagaimana dengan kapal-kapal seperti KM Cantika Lestari, KM Permata Obi dan kapal-kapal lain yang beroperasi dibawah pengawasan KSOP III Manado, yang juga tidak lolos standar? Apakah ada perlakuan diskriminatif atau pengaturan pasar?” tegas Hendra.
Desakan kepada Kemenhub dan Ditjen Hubla, sebagai bentuk tanggung jawab dan penegakan hukum, J.P.K.P meminta agar:
Menurutnya, kepala KSOP III Manado dicopot dan diperiksa secara internal oleh Itjen Kemenhub dan seluruh SPB yang diterbitkan KSOP Manado dalam 6 bulan terakhir diaudit ulang;
Ditjen Hubla melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pelayaran di wilayah Sulawesi Utara;
J.P.K.P juga kata Lumempouw, akan melaporkan ke KPK, karena kuat dugaan adanya potensi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
“Kami akan laporkan ini ke KPK, agar tragedi ini tidak ditutupi. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas, bukan justru dikorbankan demi keuntungan,” tutup Hendra.(Joe)



