BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Sidang Dana Hibah GMIM, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Melky Matindas Dihadirkan Kembali

FORUMADIL, Manado – Nama Melky Matindas kembali mencuat dalam sidang kasus dugaan penyimpangan dana hibah GMIM tahun anggaran 2020. Tim kuasa hukum terdakwa, melalui Franky Weku, meminta agar Matindas dihadirkan kembali sebagai saksi karena dinilai memiliki peran penting dalam proses penyaluran dana hibah tersebut.

“Hampir semua saksi menyebutkan keterlibatan saudara Melky Matindas. Karena itu kami minta ia dipanggil lagi di sidang berikut,” ujar Franky dalam persidangan yang berlangsung Kamis (18/09/2025).

Pada sidang yang sama, majelis menghadirkan mantan Kepala Inspektorat Sulut, Mecky Onibala. Ia mengungkapkan pernah mengirimkan surat kepada BKAD untuk menegur Matindas terkait kebijakan keliru dalam pencairan dana hibah.

“Contohnya, pencairan tahap kedua dilakukan ketika laporan pertanggungjawaban tahap pertama belum ada. Hal itu sempat kami tegur,” jelas Onibala.

Di luar sidang, kuasa hukum terdakwa Jeffry Karongkeng, Dr. Michael Remizaldy Jacobus, bahkan menyebut Matindas sebagai “playmaker” penyaluran dana hibah GMIM 2020. Menurutnya, sejumlah keterangan saksi memperlihatkan adanya praktik yang merugikan kliennya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili dengan anggota Iriyanto Tiranda dan Kusnanto Wibowo.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button