DK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Dengan Modus Pembebasan Tanah Negara

MINAHASA UTARA – Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pembebasan tanah negara dilaporkan ke Polres Minahasa Utara. Seorang warga kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berinisial DK, dilaporkan setelah seorang warga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp13 juta.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/64/I/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 21 Januari 2026.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Forum Adil, pelapor menyatakan uang itu diserahkan secara bertahap setelah mendapat janji bahwa DK dapat mengurus pembebasan tanah negara di wilayah Desa Marinsow kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara.
Janji Pembebasan Tanah Negara
Menurut pelapor, pertemuan awal berlangsung di Desa Maen. Dalam pertemuan itu, DK disebut menawarkan bantuan untuk mengurus pembebasan tanah negara.
Pelapor mengaku percaya karena DK menyampaikan memiliki kemampuan dan akses untuk menyelesaikan proses tersebut.
Atas keyakinan itu, pelapor kemudian menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp500 ribu pada 5 Januari 2024, Rp7,5 juta pada 1 April 2024, dan Rp5 juta pada 10 Mei 2024.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp13 juta.
Namun, menurut pelapor, hingga laporan polisi dibuat, janji pembebasan tanah tersebut tidak pernah terealisasi.
Mengaku Akan Datangkan Dua Orang yang Disebut Intelijen Mabes Polri
Pelapor mengatakan keyakinannya semakin bertambah setelah DK menyebut akan mendatangkan dua orang yang disebut sebagai intelijen Mabes Polri untuk membantu proses pembebasan tanah.
Selain itu, pelapor mengaku diminta menyerahkan uang dengan alasan untuk biaya perjalanan DK ke Manado, termasuk menghadirkan dua orang tersebut serta membawa kendaraan dari Jakarta.
“Dia mengatakan akan membawa dua orang intelijen dari Mabes Polri. Karena percaya, saya akhirnya menyerahkan uang,” ujar pelapor kepada Forum Adil.
Namun, menurut pelapor, setelah DK tiba di Manado, dua orang yang sebelumnya disebut sebagai intelijen Mabes Polri tidak pernah muncul.
Pelapor juga mengaku kendaraan yang digunakan bukan mobil pribadi sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepadanya, melainkan kendaraan sewaan.
Menurut pelapor, kondisi itu membuat dirinya mulai meragukan seluruh janji yang sebelumnya disampaikan.
Mengaku Difitnah Menjual Tanah Negara
Tidak hanya merasa dirugikan secara materi, pelapor juga mengaku belakangan dituduh menjual tanah negara kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.
Tuduhan tersebut dibantah oleh pelapor.
Menurut pelapor, persoalan itu kemudian berkembang hingga terjadi aksi penyampaian aspirasi oleh keluarga DK di Polsek Likupang dan Polres Minahasa Utara.
Pelapor mengatakan perkara tersebut sempat dimediasi di Polres Minahasa Utara. Namun, ia tidak menjelaskan hasil mediasi tersebut.
Masih Menunggu Konfirmasi Polisi
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Minahasa Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Forum Adil masih berupaya memperoleh konfirmasi dari penyidik Satreskrim Polres Minahasa Utara mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk status hukumnya.
Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam berita ini bersumber dari dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan keterangan pelapor. Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan yang dimuat masih merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.



