BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

BALAP LIAR BERULANG DI WASIAN, WARGA RESAH

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Pelanggaran Pidana Terjadi Terang-Terangan

MINAHASA UTARA – Suara knalpot memekakkan telinga kembali memecah malam di Desa Wasian, Kecamatan Dimembe. Aksi balap liar yang disertai teriakan dan kerumunan anak muda bukan lagi kejadian sesaat, melainkan pola berulang yang terjadi hampir setiap bulan.

Bagi warga, situasi ini telah melewati batas toleransi. Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga menimbulkan rasa takut di lingkungan sekitar.

“Ini sudah sangat meresahkan. Anak-anak sampai takut keluar rumah kalau sudah malam,” ujar seorang warga.

Bukan Sekadar Kenakalan, Tapi Pelanggaran Hukum

Fenomena ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kenakalan remaja biasa. Secara hukum, tindakan yang terjadi telah memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Aksi yang dilakukan para pelaku meliputi:

  • Berteriak-teriak dan membuat kegaduhan di malam hari
  • Balap liar di jalan umum
  • Penggunaan knalpot bising/tidak standar
  • Aktivitas yang menimbulkan rasa takut di masyarakat

Seluruh tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas:

  • Pasal 503 KUHP
    ➤ Mengatur tentang kegaduhan yang mengganggu ketertiban umum
    ➤ Ancaman: kurungan hingga 3 hari atau denda
  • Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009
    ➤ Balap liar di jalan umum
    ➤ Ancaman: penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp3 juta
  • Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009
    ➤ Knalpot tidak sesuai standar (bising)
    ➤ Ancaman: kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu
  • Pasal 303 KUHP (jika terbukti ada taruhan)
    ➤ Ancaman: penjara hingga 10 tahun

Dengan demikian, rangkaian aktivitas ini telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum serius, bukan sekadar perilaku iseng anak muda.

Bahkan, menurut keterangan warga, aparat dari Polsek Dimembe pernah mendapati langsung aksi tersebut di lapangan. Namun, penanganan yang dilakukan dinilai belum memberikan efek jera.

“Sudah pernah ditangkap, tapi hanya diperiksa lalu dilepas. Tidak ada kelanjutan,” ungkap warga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Isu Kedekatan Personal Mencuat

Di tengah kekecewaan warga, muncul pula persepsi adanya kedekatan personal antara sebagian pelaku dengan oknum aparat setempat.

Informasi ini belum terverifikasi secara resmi. Namun, persepsi publik tersebut menguat seiring dengan pola penanganan yang dinilai tidak tegas.

Dalam konteks penegakan hukum, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Potensi Konflik Sosial Jika Dibiarkan

Warga mengingatkan bahwa pembiaran berkepanjangan dapat memicu reaksi spontan dari masyarakat.

“Kalau tidak ditindak, bisa saja warga ambil tindakan sendiri. Itu yang berbahaya,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Situasi ini menjadi alarm serius. Ketika hukum tidak hadir secara tegas, ruang sosial berpotensi diisi oleh tindakan di luar mekanisme hukum.

Ujian bagi Aparat Penegak Hukum

Kasus ini menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Jika pelanggaran yang terjadi berulang kali tidak ditindak secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban umum, tetapi juga legitimasi hukum itu sendiri.

Menunggu Ketegasan Negara

Hingga kini, masyarakat Desa Wasian masih menunggu langkah konkret dari aparat berwenang. Harapan mereka sederhana: lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas yang meresahkan.

Catatan Redaksi

Ketika pelanggaran hukum terjadi secara terbuka dan berulang tanpa konsekuensi, maka persoalannya bukan lagi pada pelaku semata, melainkan pada ketegasan sistem penegakan hukum itu sendiri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button