Pria Asal Sikka, Pembawah 11 Batang Bahan Bom di Amankan Poda NTT

FORUMADIL, Kupang – Seorang pria berusia 40 tahun asal Sikka, diamankan kepolisian saat membawa 11 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (20/6/2023).
Pria dengan inisial AA itu ditangkap di pesisir pelabuhan penyeberangan Pantai Palo, Adonara, Flores Timur.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Aria Sandy, S.I.K menjelaskan penangkapan bermula dari informasi transaksi jual beli bahan baku bahan peledak di perairan Larantuka dan sekitarnya pada Selasa (20/6/23).
“Setelah mendapat informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AA yang memiliki, menguasai dan membawa 11 batang detonator dalam kemasan di pesisir pelabuhan penyeberangan Pante Palo, Adonara,” jelas Kabid Humas, Kamis (22/6/23).
Kabid Humas menambahkan satu batang detonator dapat dibagi dan dapat memproduksi 10 botol bom rakitan siap pakai. Bom rakitan itu digunakan untuk bom ikan.
“Satu detonator sebanyak 10 botol bom ikan siap pakai, kalau 11 detonator sebanyak 110 botol bom siap pakai. Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Di mana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat bom ikan rakitan untuk melakukan penangkapan ikan,” jelasnya lebih lanjut.
AA pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(Joe)



