BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Polda Sulut Pecat 22 Anggota, dari Desersi hingga Kasus Narkoba

Pelanggaran yang berujung pemberhentian tidak dengan hormat itu meliputi desersi bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan bermotor. Kapolda Sulut menegaskan anggota Polri juga dapat diproses melalui peradilan pidana umum jika melakukan tindak pidana.

MANADO, ForumAdil — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 22 personel di lingkungan Polda Sulut dan jajaran. Pelanggaran yang menjadi dasar pemecatan beragam, mulai dari desersi selama bertahun-tahun hingga kasus narkoba, penganiayaan, dan penggelapan kendaraan bermotor.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudo Hermanto mengatakan, sejumlah personel yang dipecat bahkan terindikasi telah berada di luar negeri setelah meninggalkan tugas dalam waktu lama.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh personel yang di-PTDH bervariasi, mulai dari desersi bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan bermotor,” kata Yudo saat memimpin upacara PTDH di Markas Polda Sulut, Rabu, 14 Oktober 2026.

Desersi hingga kasus pidana

Menurut Yudo, pemberhentian tersebut merupakan hasil proses penegakan kode etik profesi Polri. Personel yang dijatuhi sanksi telah melalui sidang kode etik dan dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian.

Ia menegaskan, anggota Polri tidak hanya terikat pada aturan kedinasan, tetapi juga dapat diproses melalui mekanisme peradilan pidana umum apabila melakukan tindak pidana.

“Anggota Polri, selain aturan internal, apabila melakukan tindak pidana, juga diproses dengan pidana umum. Aturan internal berupa peraturan disiplin dan peraturan kode etik,” ujarnya.

Dalam upacara tersebut, empat personel ditampilkan secara simbolis sebagai bagian dari pelaksanaan PTDH. Mereka disebut telah lama mangkir dari tugas atau melakukan desersi sehingga tidak lagi memberikan kontribusi terhadap kedinasan.

Polda Sulut mendasarkan pemberhentian 22 personel itu pada Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Pemecatan disertai penghargaan

Upacara PTDH tersebut juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada personel yang berprestasi. Salah satu penerima penghargaan berasal dari tim penyidik yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan emas ke luar negeri sebanyak 16 keping. Penghargaan juga diberikan atas prestasi di bidang olahraga.

Yudo mengatakan, kedua agenda itu membawa pesan berbeda, tetapi saling melengkapi: pelanggaran berat memiliki konsekuensi, sedangkan kinerja dan prestasi patut mendapat apresiasi.

Ia meminta seluruh anggota kepolisian menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur. Anggota juga didorong mengembangkan bakat, kemampuan, serta keterampilan untuk mendukung pelaksanaan tugas.

“Anggota Polri harus bertugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Kedua, anggota Polri juga harus mampu mengembangkan bakat, kemampuan, dan keterampilan dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Yudo.

Pemberhentian 22 personel tersebut menjadi bentuk penegakan aturan internal di lingkungan Polda Sulut. Namun, di luar sanksi terhadap pelanggaran yang telah diproses, konsistensi pengawasan dan penegakan kode etik tetap menjadi bagian penting untuk menjaga profesionalisme serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

(Ant/Icad)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button