BERITA TERBARUNASIONAL

J.P.K.P Sulut Desak Itjen Kementerian PUPR Audit Proyek Jalan Nasional dan Beri Sanksi Pejabat BPJN

FORUMADIL, Jakarta — Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara secara resmi mengajukan permintaan audit investigatif teknis kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR atas dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Nasional di Wilayah I BPJN Sulawesi Utara.

Surat laporan bernomor 010/DPW-JPKP/SULUT/VII/2025 tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proyek jalan nasional pada ruas Wori–Likupang–Girian–Bitung yang berlangsung sejak tahun anggaran 2019 hingga 2025.

Peneliti DPW JPKP Sulut, Hendra Lumempouw, menegaskan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti dalam pertemuan resmi bersama Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR yang telah dijadwalkan minggu depan di Jakarta.

“Dalam pertemuan dengan Sekretaris Itjen nanti, kami akan meminta agar nama-nama pejabat struktural BPJN Sulut yang kami laporkan, yakni PPK, Kepala Satker PJN Wilayah I, dan Kepala BPJN, segera diberi sanksi administratif dan dihentikan sementara dari penugasan proyek sejenis, setidaknya hingga proses penyelidikan selesai di Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Hendra.

Permintaan Tegas Lanjutan: Hentikan Perusahaan Terlibat

Tak hanya pejabat, J.P.K.P juga mendesak agar kontraktor dan konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek-proyek bermasalah ini tidak lagi dilibatkan dalam paket pekerjaan baru.

Di antaranya: PT Monalisa Jaya – PT Bentara Prima – PT Cahaya Abadi Lestari – PT Total Transportasi Nusantara (TTN)– Konsultan KSO PT Diantama Rekanusa – PT Cipta Strada – PT Garis Putih Sejajar

“Sampai laporan ke Jampidsus Kejagung selesai diproses secara hukum, kami minta agar semua perusahaan pelaksana dan konsultan bermasalah ini diblacklist sementara,” tegas Hendra.

Pokok-pokok Temuan Penyimpangan; Ketebalan rigid pavement hanya 7–9 cm dari standar minimal 15–20 cm;Tidak ada galian tanah dasar (subgrade) dan tidak digunakan primacoat; Mutu beton dan pasangan batu sangat buruk, mudah rusak; Tambal sulam asal-asalan dilakukan hanya untuk formalitas administratif; Berita acara penyelesaian pekerjaan tidak mencerminkan kondisi lapangan.

Permintaan Khusus JPKP kepada Itjen PUPR:

1. Audit investigatif menyeluruh atas proyek 2019–2025.

2. Uji teknis laboratorium independen untuk overlay, ketebalan jalan, dan mutu material.

3. Pemeriksaan dokumen kontrak, supervisi, pembayaran, dan kesesuaian pelaporan progres fisik.

4. Sanksi administratif dan etik kepada PPK, Satker, dan Kepala BPJN.

5. Pemberhentian sementara penggunaan kontraktor dan konsultan bermasalah hingga proses hukum di Kejaksaan Agung rampung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button