Menteri PANRB Usulkan Kenaikan Gaji PNS Setelah Empat Tahun Tidak Alami Kenaikan

JAKARTA, FORUM ADIL.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) dinaikkan, Setelah empat tahun berturut-turut para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
“Tukin ini sedang kita hitung, bahwa kedepan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan lebih bagus. Sebaliknya, mereka yang tidak berkinerja, tunjangannya tidak sama, ” kata Anas, dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dikatakannya saat berbicara soal rencana pemerintah mengubah rumusan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.
“Saat ini Tukin dipukul rata, walaupun kinerjanya begitu-begitu saja.
Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” jelasnya.
Anas menyebut pembahasan soal perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bukan hal mudah untuk dilakukan. Ia bercerita sampai malam membahas rencana kebijakan itu dengan Kementerian Keuangan.
“Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan. Ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat,” tuturnya.
Dilansir dari liputan6. Com, Selama masa pemerintahan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) tercatat baru dua kali Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk TNI-Polri alami kenaikan gaji. Pertama, tahun 2015 gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Kedua, dasar kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5% termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS.
Gaji PNS di seluruh Indonesia sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019, di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan untuk masa jabatan tertinggi Rp 5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. (Joe)



