BERITA TERBARUNASIONAL

Jaksa Agung Rombak 29 Pejabat Strategis, Direktur Penyidikan Jampidsus hingga Delapan Kajati Berganti

SK Nomor 831 Tahun 2026 menandai penyegaran besar di Korps Adhyaksa di tengah sorotan terhadap penanganan sejumlah perkara besar nasional.

JAKARTA, ForumAdil.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dengan merotasi dan memutasi 29 pejabat struktural, termasuk Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta delapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 22 Juli 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu rotasi paling strategis sepanjang 2026 karena menyentuh sejumlah posisi yang memiliki peran sentral dalam penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana khusus, intelijen, pengawasan, hingga kejaksaan tinggi di berbagai daerah.

Penyegaran di Jantung Penanganan Perkara Korupsi

Sorotan utama tertuju pada pergantian Direktur Penyidikan Jampidsus, jabatan yang selama ini menjadi motor penyidikan perkara-perkara korupsi bernilai besar.

Dalam mutasi tersebut, Rinaldi Umar dipercaya menduduki posisi Direktur Penyidikan Jampidsus menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi, yang memperoleh penugasan baru sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Pergantian ini terjadi ketika Kejaksaan Agung masih menangani berbagai perkara strategis yang menyita perhatian publik, sehingga kesinambungan proses penyidikan diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama pejabat baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa rotasi merupakan mekanisme organisasi yang lazim.

“Ini merupakan bagian dari promosi, rotasi, penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan jabatan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum,” ujarnya.

Delapan Kajati Berganti

Selain di tingkat pusat, Jaksa Agung juga melakukan pergantian terhadap delapan Kepala Kejaksaan Tinggi, yakni:

  • Sri Kuncoro – Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Chatarina Muliana – Kajati Kalimantan Timur
  • Teuku Rahmatsyah – Kajati Aceh
  • Sukarman Sumarinton – Kajati Kalimantan Selatan
  • Herry Hermanus Horo – Kajati Banten
  • Taufan Zakaria – Kajati Lampung
  • Transiswara Adhi – Kajati Kepulauan Riau
  • Muhammad Syarifuddin – Kajati Sulawesi Selatan.

Rotasi tersebut sekaligus diikuti promosi sejumlah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), pejabat intelijen, pengawasan, Badan Pemulihan Aset, hingga Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Bagian dari Konsolidasi Organisasi

Dari perspektif kelembagaan, mutasi pejabat merupakan instrumen yang lazim digunakan dalam pembinaan karier aparatur sekaligus menjaga dinamika organisasi.

Namun, waktu pelaksanaannya juga menarik perhatian karena berlangsung di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai perkara korupsi berskala nasional.

Penggantian pejabat strategis, khususnya di bidang penyidikan dan intelijen, dipandang menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi internal sekaligus menjaga keberlanjutan proses penegakan hukum tanpa mengurangi independensi penanganan perkara.

Daftar Lengkap 29 Pejabat yang Dimutasi

Mutasi kali ini meliputi:

  • Direktur Penyidikan Jampidsus
  • Direktur III Jamintel
  • Delapan Kepala Kejaksaan Tinggi
  • Delapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi
  • Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
  • Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus
  • Inspektur III Jamwas
  • Kepala Biro Kepegawaian
  • Sekretaris Badan Pemulihan Aset
  • Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset
  • Kepala Pusat Penyelesaian Aset
  • Inspektur Keuangan III
  • Direktur II dan Direktur V Jamintel
  • Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.

Analisis

Mutasi ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung memilih melakukan penyegaran pada posisi-posisi strategis yang berkaitan langsung dengan penyidikan, intelijen, pengawasan, serta kepemimpinan di daerah.

Ke depan, publik akan menilai efektivitas rotasi tersebut dari konsistensi Kejaksaan Agung dalam menjaga independensi penegakan hukum, mempercepat penyelesaian perkara, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button