BERITA TERBARUSULUT

Kejati Sulut Ikut Rakor Komisi II DPR, Pengawasan Gubernur Jadi Sorotan

Plt. Kajati Feri Tas mengikuti rapat koordinasi pengawasan peran gubernur bersama Komisi II DPR RI. Koordinasi lintas lembaga diharapkan mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

MANADO — Koordinasi antarlembaga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun, efektivitasnya bergantung pada bagaimana kewenangan diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Isu itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Peran Gubernur bersama Komisi II DPR RI yang dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Feri Tas, sebagaimana diberitakan dalam siaran pers Penerangan Hukum Kejati Sulut, Oktober 2026.

Dalam forum tersebut, Gubernur Sulawesi Utara diwakili Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay. Hadir pula sejumlah anggota Komisi II DPR RI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan DPRD, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.

Kejati Sulut menyebut rapat tersebut sebagai forum untuk memperkuat komunikasi dan menyelaraskan pemahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan mengenai peran gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Pengawasan Bukan Sekadar Formalitas

Dalam tata kelola pemerintahan, pengawasan memiliki arti penting untuk memastikan pelaksanaan kewenangan berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan pelayanan publik.

Pemerintahan yang efektif membutuhkan koordinasi, tetapi koordinasi saja tidak cukup. Pelaksanaannya juga harus disertai kepatuhan terhadap hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban atas keputusan maupun penggunaan kewenangan.

Di sinilah pembahasan mengenai peran gubernur dalam fungsi pengawasan menjadi relevan. Sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan kewenangan harus berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Kejati Sulut melalui siaran persnya menyebut rapat koordinasi tersebut sebagai forum strategis untuk memperkuat komunikasi, menyelaraskan pemahaman, dan meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta unsur pemangku kepentingan lainnya.

Meski demikian, siaran pers tidak merinci rekomendasi khusus atau keputusan substantif yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Karena itu, arti penting kegiatan ini perlu ditempatkan pada upaya memperkuat koordinasi dan pengawasan, bukan pada klaim bahwa persoalan pemerintahan tertentu telah diselesaikan.

Kejati Sulut dalam Kerangka Kepatuhan Hukum

Kehadiran Plt. Kajati Sulut dalam forum tersebut menegaskan keterlibatan institusi kejaksaan dalam komunikasi kelembagaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan hukum. Dalam konteks hubungan dengan pemerintah daerah, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing institusi serta prinsip independensi penegakan hukum.

Koordinasi antarlembaga dapat mendukung terciptanya pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan hukum dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, koordinasi tidak boleh dimaknai sebagai pengganti mekanisme pengawasan maupun proses penegakan hukum yang berlaku.

Dengan kerangka tersebut, hubungan antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif menjadi penting untuk menjaga agar pelaksanaan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

Akuntabilitas Harus Bermuara pada Kepentingan Masyarakat

Salah satu tujuan tata kelola pemerintahan yang baik adalah memastikan kewenangan publik dijalankan secara bertanggung jawab.

Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya prinsip administratif. Keduanya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari kualitas pelayanan publik hingga penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.

Karena itu, penguatan koordinasi pengawasan perlu memiliki orientasi yang jelas: mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, memastikan setiap kewenangan dijalankan sesuai aturan, serta memperkuat pertanggungjawaban institusi kepada publik.

Kejati Sulut dalam siaran pers tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mendukung penguatan tata kelola pemerintahan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, berintegritas, serta berlandaskan hukum.

Dukungan tersebut, menurut keterangan institusi, diarahkan untuk membantu mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Ukuran Keberhasilan Ada pada Pelaksanaan

Rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislatif, dan unsur Forkopimda menyediakan ruang untuk menyelaraskan pemahaman mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, nilai sebuah forum koordinasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang hadir. Hal yang lebih penting adalah bagaimana koordinasi tersebut diterjemahkan dalam pelaksanaan kewenangan, kepatuhan terhadap aturan, dan pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil.

Siaran pers Kejati Sulut menekankan harapan agar koordinasi berkelanjutan dapat mendorong pemerintahan daerah yang semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bagi Sulawesi Utara, tantangan berikutnya adalah memastikan prinsip-prinsip tersebut terus menjadi bagian dari praktik penyelenggaraan pemerintahan, bukan berhenti sebagai komitmen dalam forum resmi.

Sebab, tata kelola pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kuatnya komunikasi antarlembaga, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Sumber: Siaran Pers Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor PR–05/P.1/Kph.3/10/2026.

Keterangan resmi: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, S.H.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button