Penggeledahan di Rumah Jemmy Asiku dan IT Center Warnai Pengembangan Kasus Tambang Emas PT HWR
“Pengamanan uang tunai Rp18,86 miliar dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Jemmy Asiku dan kawasan IT Center, memperluas penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tambang emas PT HWR.”

MANADO – Pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas oleh PT HWR memasuki babak baru. Selain mengamankan uang tunai senilai Rp18.866.836.000, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang disebut terkait dengan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk rumah Jemmy Asiku dan kawasan IT Center Manado. Kegiatan tersebut berlangsung dengan disaksikan pejabat pemerintah setempat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang tunai dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total mencapai Rp18,86 miliar. Seluruh uang kemudian dihitung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Sam Ratulangi Manado sebelum ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Penelusuran Aliran Dana
Langkah pengamanan uang tunai tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi follow the money yang kini menjadi fokus penyidik. Pendekatan ini tidak hanya bertujuan membuktikan unsur pidana, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pengelolaan tambang emas.
Dengan ditemukannya barang bukti baru, penyidikan diperkirakan akan mengarah pada penelusuran aset, transaksi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Melengkapi Pengembalian Rp15 Miliar
Perkembangan terbaru ini terjadi setelah sebelumnya Kejati Sulut menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp15,04 miliar dari PT HWR.
Temuan uang tunai Rp18,86 miliar tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai potensi aliran dana lain yang masih belum terungkap dalam perkara yang mencakup pengelolaan tambang emas pada wilayah konsesi seluas 100 hektare.
Penyidikan Belum Berakhir
Kejati Sulut menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan mendalami seluruh aktivitas pengelolaan tambang emas dalam kawasan konsesi dimaksud, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dengan pengembangan penyidikan yang kini menyasar penelusuran aset dan aliran dana, perkara PT HWR diperkirakan masih akan menghadirkan perkembangan baru dalam waktu mendatang.
Penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR diperkirakan masih akan terus berkembang. Selain menelusuri aliran dana dan aset, penyidik juga membuka peluang adanya temuan baru seiring pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.



