Johdi Medea, ASN Daerah yang Menginisiasi Embrio Syahbandar Perikanan dari Bitung hingga Menjadi Bagian Sistem Nasional
Gagasan yang lahir di Pelabuhan Perikanan Aertembaga pada awal 2000-an menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan kelembagaan Syahbandar Perikanan Indonesia. Meski melalui proses panjang dan melibatkan banyak pihak, inisiatif dari Kota Bitung membuka ruang lahirnya tata kelola khusus bagi kapal perikanan yang kemudian diakomodasi dalam sistem nasional.

BITUNG — Sejarah besar tidak selalu lahir dari ruang-ruang rapat megah di ibu kota. Tidak jarang, perubahan justru berawal dari kegelisahan seorang aparatur negara yang melihat persoalan nyata di lapangan dan berani menawarkan solusi. Kisah itulah yang melekat pada sosok Johdi Medea, S.E., seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai menjadi salah satu penggagas awal konsep Syahbandar Perikanan di Indonesia.
Kini Syahbandar Perikanan telah menjadi bagian dari sistem tata kelola perikanan nasional. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa embrio gagasan mengenai kelembagaan tersebut pernah tumbuh dari Kota Bitung, Sulawesi Utara, jauh sebelum memperoleh penguatan dalam berbagai regulasi nasional.
Berawal dari Pengamatan di Pelabuhan Aertembaga
Perjalanan itu bermula di kawasan Pelabuhan Perikanan Aertembaga, salah satu pusat aktivitas perikanan terbesar di kawasan timur Indonesia.
Pada awal tahun 2000-an, Johdi Medea yang saat itu bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Bitung hampir setiap hari menyaksikan keluar-masuk kapal dan perahu nelayan.
Di balik padatnya aktivitas tersebut, ia melihat adanya kebutuhan akan sistem pelayanan dan pengawasan yang berbeda dari pelayaran niaga.
Menurut pandangannya, kapal perikanan memiliki karakteristik tersendiri, baik dari sisi operasional, keselamatan pelayaran, maupun pelayanan administrasi. Karena itu diperlukan mekanisme khusus yang memahami secara utuh dinamika sektor perikanan.
Dari pemikiran itulah lahir sebuah konsep yang pada masa itu tergolong baru, yakni pembentukan Syahbandar Perikanan.
Melahirkan Konsep Kelembagaan Baru
Sebagai pejabat yang menangani bidang pengelolaan pesisir dan perikanan, Johdi Medea kemudian menyusun konsep tata kelola aktivitas kapal perikanan melalui pembentukan kelembagaan khusus yang dapat melayani kebutuhan nelayan dan pelaku usaha perikanan secara lebih efektif.
Konsep tersebut dipresentasikan kepada Pemerintah Kota Bitung. Saat itu semangat otonomi daerah sedang berkembang kuat di berbagai wilayah Indonesia sehingga inovasi pelayanan publik mendapat ruang untuk dikembangkan.
Pemerintah Kota Bitung menilai gagasan tersebut layak didukung.
Dukungan itu kemudian diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Bitung Tahun 2006 tentang pembentukan Syahbandar Perikanan Kota Bitung.
Keputusan tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pengembangan tata kelola perikanan daerah dan menjadi pijakan awal bagi pengembangan konsep Syahbandar Perikanan.
Menghadapi Perdebatan Kewenangan
Dengan dasar hukum tersebut, Johdi Medea bersama sejumlah pegawai mulai menjalankan fungsi kelembagaan yang baru dibentuk.
Namun langkah tersebut tidak berjalan mulus.
Saat itu dokumen pelayaran kapal perikanan, termasuk Surat Izin Berlayar (SIB), selama ini diterbitkan oleh Administrasi Pelabuhan (Adpel) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Ketika Syahbandar Perikanan mulai menjalankan fungsi pelayanan kapal perikanan, muncul perbedaan pandangan mengenai kewenangan antarinstansi.
Bahkan pada masa awal operasional, sejumlah dokumen kapal perikanan yang diterbitkan Syahbandar Perikanan sempat disita.
Situasi tersebut menjadi ujian pertama bagi kelembagaan yang baru lahir.
Memilih Dialog daripada Konflik
Menghadapi situasi itu, Johdi Medea tidak memilih jalan konfrontasi.
Ia menempuh koordinasi dan dialog dengan pihak Administrasi Pelabuhan untuk menjelaskan dasar pembentukan Syahbandar Perikanan sekaligus memperjuangkan pengakuan terhadap pelayanan yang telah dijalankan.
Meski hubungan antarinstansi sempat mengalami ketegangan, komunikasi tetap berlangsung dalam koridor pemerintahan.
Perdebatan kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai batas kewenangan antara sektor perhubungan laut dan sektor perikanan.
Di satu sisi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berpegang pada regulasi yang mengatur keselamatan pelayaran secara umum.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bitung bersama pihak-pihak yang mendukung konsep tersebut berpandangan bahwa kapal perikanan memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pendekatan kelembagaan tersendiri.
Dari Bitung Menuju Kebijakan Nasional
Persoalan tersebut kemudian bergulir ke tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sejumlah pertemuan dilakukan untuk mencari titik temu, meski saat itu belum menghasilkan kesepakatan final.
Karena menyangkut kebijakan nasional, pembahasan berlanjut hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Dalam proses tersebut, konsep mengenai Syahbandar Perikanan mulai memperoleh perhatian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Seiring berkembangnya kebutuhan akan keselamatan pelayaran kapal perikanan, pengawasan operasional, dan peningkatan pelayanan publik bagi nelayan, berbagai regulasi di sektor kelautan dan perikanan kemudian mulai mengakomodasi keberadaan Syahbandar Perikanan sebagai bagian dari sistem nasional.
Perjalanan tersebut tentu melibatkan banyak pihak, baik di tingkat daerah maupun pemerintah pusat. Namun berbagai catatan, dokumen daerah, serta kesaksian para pelaku menunjukkan bahwa inisiatif yang lahir di Kota Bitung menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan kelembagaan Syahbandar Perikanan di Indonesia.
Lebih dari Tiga Dekade Mengabdi
Bagi Johdi Medea, perjuangan itu hanyalah satu bagian dari perjalanan panjang pengabdiannya.
Pria yang memulai karier sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1984 di Pelabuhan Perikanan Pantai Dagho itu telah mengabdikan lebih dari tiga dekade hidupnya di sektor kelautan dan perikanan.
Berbagai jabatan pernah diembannya, mulai dari staf perencanaan, pejabat pengelola perikanan daerah, Syahbandar Perikanan, Kepala Seksi Tata Operasional PPN Bitung, Kepala Bidang Tata Operasional PPS Bitung, hingga dipercaya menjadi Hakim Ad Hoc Perikanan pada Pengadilan Perikanan Tual dan kemudian Pengadilan Negeri Sorong.
Perjalanan tersebut memperlihatkan konsistensi seorang aparatur negara yang tidak hanya memahami aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum dan tata kelola sumber daya kelautan Indonesia.
Warisan Gagasan dari Daerah
Kini, ketika kelembagaan Syahbandar Perikanan telah hadir di berbagai pelabuhan perikanan di Indonesia sebagai bagian dari sistem nasional, jejak sejarah yang pernah dimulai di Dermaga Aertembaga layak dikenang.
Apa yang bermula dari pengamatan seorang ASN di daerah berkembang menjadi gagasan yang memasuki ruang-ruang perdebatan kebijakan hingga akhirnya memperoleh tempat dalam tata kelola perikanan Indonesia.
Kisah Johdi Medea menunjukkan bahwa inovasi pemerintahan tidak selalu lahir dari pusat kekuasaan. Dalam banyak kesempatan, perubahan justru berawal dari daerah melalui aparatur yang memahami kebutuhan masyarakat dan berani memperjuangkannya.
Meski demikian, sebagai bagian dari sejarah kebijakan publik, perjalanan lahirnya Syahbandar Perikanan merupakan proses kolektif yang melibatkan berbagai institusi dan pemangku kepentingan hingga akhirnya memperoleh pengakuan dalam sistem regulasi nasional.

Oleh Reymoond H. Mudami



