BERITA TERBARUSULUT

Warga Bitung, Manfaatkan Keringanan Merdeka Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 September 2026

Pemprov Sulut memberikan sejumlah insentif, mulai dari pembebasan tunggakan PKB hingga penghapusan denda pajak dan SWDKLLJ

FORUMADIL — Kabar baik bagi masyarakat Kota Bitung yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut kembali menghadirkan program “Keringanan Merdeka” sebagai bentuk kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan materi resmi program yang dipublikasikan Bapenda Sulut, Keringanan Merdeka berlaku 1 September hingga 30 September 2026. Program ini memberikan sejumlah keringanan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Program tersebut berlaku bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Utara, termasuk Kota Bitung. Sebelumnya, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bitung, Hierstaf J. Pondaag, juga mengajak masyarakat Bitung memanfaatkan program keringanan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

Enam manfaat Keringanan Merdeka

Dalam poster program Keringanan Merdeka 2026, Bapenda Sulut mencantumkan enam bentuk manfaat yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Pertama, bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua sampai dengan 2.000 cc.

Artinya, pemilik kendaraan roda dua yang masuk kategori tersebut tetap membayar PKB tahun berjalan secara normal, tetapi tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya mendapatkan pembebasan 100 persen.

Kedua, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua di atas 2.000 cc, roda tiga, serta roda empat dan kendaraan dengan jumlah roda lebih banyak.

Untuk kelompok kendaraan tersebut, PKB tahun berjalan tetap dibayar normal, sementara pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan 50 persen.

Ketiga, PKB tahun berjalan tetap dibayar normal.

Dengan demikian, program ini tidak menghapus kewajiban PKB untuk tahun berjalan, melainkan memberikan keringanan terhadap tunggakan sesuai kategori kendaraan.

Keempat, pembebasan denda PKB sebesar 100 persen.

Pembebasan tersebut diberikan terhadap denda PKB kendaraan yang telah melewati jatuh tempo.

Kelima, pembebasan denda BBN 100 persen untuk BBN I kendaraan penyerahan pertama tahun pembuatan 2025 berdasarkan faktur kendaraan bermotor.

Keenam, pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Dengan kombinasi keringanan tersebut, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya tunggakan dapat memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.

Warga Bitung diminta tidak menunggu hingga akhir September

Kepala UPTD PPD Bitung sebelumnya menyampaikan bahwa program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bagi masyarakat Bitung yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak, kesempatan tersebut sebaiknya tidak ditunda hingga mendekati batas akhir program.

Sebab, periode program dalam materi resmi yang beredar adalah 1–30 September 2026.

Bapenda Sulut sendiri menyediakan layanan informasi kesamsatan, termasuk informasi titik layanan, pembayaran pajak kendaraan, mutasi kendaraan dan layanan terkait administrasi kendaraan bermotor.

Siapkan dokumen sebelum datang ke Samsat

Dalam poster Keringanan Merdeka, masyarakat yang hendak memanfaatkan program diminta menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi STNK, surat keterangan hilang atau BPKB;
  • Fotokopi akta/dokumen pendirian bagi perusahaan/NPWP;
  • Materai Rp10.000.

Untuk mengetahui besaran keringanan yang diperoleh, Bapenda Sulut juga menyediakan simulasi keringanan pajak kendaraan melalui kanal resminya.

Simulasi Keringanan Pajak Kendaraan Bapenda Sulut

Kesempatan meringankan tunggakan

Program Keringanan Merdeka menjadi salah satu bentuk kebijakan Pemprov Sulut untuk memberikan ruang bagi masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.

Selain meringankan beban wajib pajak, pembayaran pajak kendaraan juga berkaitan dengan penerimaan daerah yang selanjutnya menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Karena masa program terbatas sampai 30 September 2026, masyarakat Bitung yang memiliki tunggakan kendaraan disarankan segera mengecek status pajaknya dan memanfaatkan fasilitas keringanan selama program masih berlangsung.

Forum Adil — Mengawal Informasi, Menyuarakan Keadilan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button