BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Sidang PS Gugatan PMH PT PLN Persero di PN Bitung

FORUMADIL, Bitung – Pengadilan Negeri Bitung hari ini menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau pemeriksaan kebenaran objek sengketa terkait perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Andy Tendean terhadap PT PLN (Persero) Tbk. Gugatan ini berawal dari dugaan penyerobotan tanah milik penggugat, seluas 842 m² oleh tergugat tanpa dasar hukum yang sah.

Fakta Hukum yang diajukan penggugat yaitu bahwa PT PLN Persero telah:

1. Memasuki dan mencaplok tanah milik penggugat seluas 842 m² tanpa dasar hukum di tanah bersertifikat hak milik atas nama Andy Tendean dengan SHM No. 00310, Kelurahan Paceda.

2. Menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00127/Kelurahan Paceda di atas tanah SHM No. 00310 tanpa izin penggugat.

3. Mendirikan Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), tiang-tiang listrik, serta fondasi tanpa pembayaran kompensasi kepada penggugat. Penggugat juga mengklaim bahwa penerbitan SHGB seluas 100 meter persegi tersebut cacat hukum karena tidak ada akta jual beli, pelepasan hak, atau perjanjian lain yang sah dan terbit diatas SHM No. 00310.

Hakim Ketua beserta tim kuasa hukum dari kedua belah pihak meninjau langsung lokasi sengketa guna memastikan fakta lapangan. Pemeriksaan lokasi ini dilakukan untuk mengkonfirmasi batas-batas tanah, bangunan yang ada, dan validitas dokumen yang diajukan.

Saat sidang lokasi, hakim ketua membacakan tanah lokasi sengketa dikuasai tergugat yakni PT PLN Persero sebesar 842 m², yang terdiri dari 1 bangunan Sutet, pagar beton dan 1 tower sedang dan 3 tiang listrik berdiri di tanah SHGB No. 00127 dengan isi 100 m².

Hakim ketua juga, membacakan keberadaan kepemilikan tanah Penggugat yang didalamnya terdapat 1 tiang Sutet, 1 tiang listrik sedang, pagar beton dan 3 tiang listrik kecil (Objek Sengketa) yang berdiri diatas tanah hak milik dengan SHM No. 00310 seluas 2.567 m², Kecamatan Madidir, Kota Bitung, yang didalamnya terdapat bangunan gedung yang tidak masuk dalam objek sengketa.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Nicolas Besi, SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan lokasi ini sangat penting untuk memperkuat klaim bahwa tanah tersebut milik sah kliennya.

“Dari sidang PS ini, kami dapat membuktikan bahwa tindakan tergugat adalah pelanggaran hukum, dengan menyerobot tanah klien kami, mereka pihak tergugat, juga melihat secara langsung sebahagian objek sengketa tidak mempunyai bukti kepemilikan,” kata Nicolas. Jumat, (24/01/2025).

Pengacara yang sempat mengikuti tes capim KPK ini, juga menambahkan kejanggalan SHGB tergugat. Kejanggalan dimaksud, tahun terbitnya SHGB tergugat pada tahun 2021, sementara SHM penggugat dikeluarkan tahun 2004.

“SHGB tergugat terbit tahun 2021 dengan luas 100 meter persegi, sementara SHM klien saya terbitnya tahun 2004 dengan luas 2.567 meter persegi. Selain tumpang-tindi, kata Nicolas juga luas yang dicaplok Perusahaan Negara ini sangat besar yakni 842 meter persegi,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan lokasi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada dua minggu depan. Putusan sela diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas SHGB dan tindakan tergugat yang dianggap melawan hukum.

Sidang dihadiri oleh para pihak, termasuk kuasa hukum penggugat dari Law Office Nicolas Besi & Associates, yaitu Nicolas Besi, SH, dan Johana Elsje Rau, SH. Dari pihak tergugat II PT PLN Bitung bersama tim kuasa hukum, BUMN sebagai tergugat I, tidak hadir. Pemeriksaan objek lokasi dilakukan di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, yang menjadi objek sengketa.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat, terutama karena melibatkan perusahaan besar dalam sengketa lahan yang berdampak langsung pada hak milik perorangan.

Pengadilan diharapkan memberikan keputusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.(Hen)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button