Pakar Hukum Agraria UGM: Tanah Perairan Bisa Dikenakan Hak Atas Tanah

FORUMADIL, Yogyakarta – Di tengah perdebatan mengenai keabsahan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut, pakar hukum agraria dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Nurhasan Ismail, menyatakan bahwa tanah perairan dapat dikenakan alas hukum hak atas tanah.
Menurut Nurhasan, definisi tanah dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 tidak terbatas pada daratan, tetapi juga mencakup tanah di bawah kolom air, seperti perairan pesisir, danau, dan sungai.
Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (4) UUPA menyebutkan bahwa selain permukaan bumi, pengertian bumi juga mencakup tubuh bumi di bawahnya. Termasuk bagian yang berada di bawah air. Namun, pemanfaatan tanah di bawah air tetap harus mengikuti regulasi terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Jika yang dimanfaatkan adalah kolom air, maka regulasi berada di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tingkat pusat, sementara di daerah, kewenangan ada pada bupati atau dinas terkait, “jelas Nurhasan seperti dilansir dari akun @kamusmahasiswa.
Selain itu, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, diatur persyaratan untuk mendirikan, menempatkan, atau membongkar bangunan dan instalasi di laut. Ayat (3) dari pasal tersebut merinci bahwa pembangunan bisa berada di atas atau di bawah permukaan laut, termasuk di kolom air maupun di dasar laut.
Dengan demikian, pernyataan Prof. Nurhasan memberikan perspektif bahwa tanah di perairan dapat dikenakan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Hen)



