Di Balik Angka Ribuan Masjid dan Pesantren: Masalah Izin dan Keselamatan yang Terlupakan

FORUMADIL, Jakarta — Indonesia dikenal sebagai negeri dengan jumlah lembaga keagamaan terbesar di dunia. Hampir di setiap desa berdiri masjid, mushola, atau pondok pesantren yang menjadi pusat pendidikan dan pembinaan moral masyarakat. Namun di balik maraknya pembangunan sarana ibadah dan pendidikan Islam itu, tersimpan persoalan besar yang jarang dibicarakan: legalitas dan keselamatan bangunan.
Data resmi Kementerian Agama (Kemenag) melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) mencatat, hingga Oktober 2025 terdapat 315.863 masjid dan 387.977 mushola yang terdaftar di seluruh Indonesia. Jika digabung, jumlahnya mencapai lebih dari 700 ribu tempat ibadah — angka yang mencerminkan tingginya semangat keagamaan masyarakat Indonesia.
Sementara itu, jumlah pondok pesantren yang terdata mencapai 41.220 lembaga, meningkat signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, sekitar 4,3 juta santri menempuh pendidikan agama di berbagai provinsi, dengan konsentrasi terbesar di Jawa Barat.
Namun di tengah perkembangan tersebut, muncul fakta mencemaskan: sebagian besar bangunan keagamaan di Indonesia belum memiliki izin resmi bangunan (PBG) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi nasional. Bahkan, berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikutip Reuters (Oktober 2025), hanya 51 pesantren di Indonesia yang memiliki izin PBG di sistem pusat.
Sementara untuk masjid dan mushola, belum ada data publik nasional yang secara rinci menunjukkan jumlah yang sudah memiliki PBG atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mayoritas tempat ibadah masih berdiri berdasarkan swadaya masyarakat dan kepercayaan lokal, tanpa pengawasan teknis bangunan.

Tragedi ambruknya bangunan pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, awal Oktober lalu menjadi alarm keras bagi pemerintah. Sedikitnya 61 santri dilaporkan meninggal dunia akibat runtuhnya bangunan asrama yang diketahui tidak memiliki izin PBG. Kasus ini membuka mata publik bahwa pembangunan sarana keagamaan bukan hanya soal niat baik, tetapi juga soal tanggung jawab dan keselamatan jiwa.
“Bangunan pesantren dan masjid mestinya tunduk pada aturan teknis yang sama dengan bangunan publik lainnya. Izin PBG, pemeriksaan struktur, dan sertifikat laik fungsi bukan sekadar formalitas,” kata seorang pengamat tata ruang di Jakarta. “Kita bicara soal keselamatan ribuan anak dan jamaah yang setiap hari beraktivitas di sana.”
Kementerian Agama sendiri mengakui perlunya sinkronisasi data dan sistem perizinan antara Kemenag, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah. Upaya integrasi antara SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) masih dalam tahap pengembangan.
Para ahli menilai, jika kedua sistem ini dapat disatukan, pemerintah akan mampu mengawasi tidak hanya jumlah lembaga keagamaan, tetapi juga memastikan kelayakan dan keamanan fisik bangunan.Selain itu, proses sertifikasi dan bantuan renovasi pun dapat lebih tepat sasaran.
Bagi sebagian masyarakat, membangun masjid atau pesantren adalah ibadah. Tapi di tengah realitas bencana dan kerentanan struktur bangunan, memastikan bangunan berdiri sesuai izin dan standar keselamatan justru menjadi bagian dari ibadah itu sendiri.(Hen)
Data sumber:
* Kementerian Agama RI — [simas.kemenag.go.id](https://simas.kemenag.go.id), * Kementerian Agama RI — [satudata.kemenag.go.id](https://satudata.kemenag.go.id), * Kementerian PUPR RI — Sistem SIMBG (2025)* Reuters, 7 Oktober 2025. *Foto: Masjid Agung Solok view.jpg – Wikimedia Commons



