Ratusan Tersangka Berhasil Dibekuk Polri

FORUMADIL, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hingga Kamis (23/6/2023), satgas yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu telah menangkap 580 tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya mengatakan sebagian besar para tersangka mengiming-imingi para korban sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Para korban diiming-imingi gaji tinggi.
“Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau pekerja rumah tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus,” kata Ramadhan, Jumat (23/6/2023).
Ramadhan mencontohkan, modus seperti itu dilakukan dua korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliar di Malaysia dengan gaji Rp 10 juta per 10 hari.
“Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor,” tuturnya.
Tak hanya iming-iming PMI ilegal, Ramadhan mengungkap para pelaku menggunakan modus menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Angka dalam kasus ini sebanyak 132, modusnya mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online,”pungkasrnya.(Joe/*)



