BERITA TERBARUNASIONAL

Yusril: Penyadapan Presiden dan Menteri Masalah Serius bagi Negara, Pemerintah Evaluasi Pengawasan

Yusril menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri sebagai persoalan serius bagi negara. Tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemerintah mendorong evaluasi kewenangan dan pengawasan penyadapan agar tidak disalahgunakan.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara bukan persoalan biasa. Menurutnya, tindakan penyadapan tanpa hak dan di luar prosedur hukum merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyusul penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.

Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan tersebut melalui laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Menurut Yusril, penyadapan yang diduga menyasar Presiden, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana, terlebih karena tujuan di balik tindakan tersebut belum sepenuhnya terungkap.

“Bayangkan seorang Presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” demikian penjelasan Yusril dalam konferensi pers.

Tiga Perwira Polri Ditahan

Dalam keterangannya, Yusril menyebut tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, satu perwira lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Yusril menegaskan bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan telah dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia juga memastikan hak-hak para tersangka tetap harus dipenuhi selama proses hukum berlangsung.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik.

Yusril menjelaskan, dugaan pelanggaran penyadapan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 KUHP memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Yusril: Belum Bisa Disebut Perkara Makar

Yusril juga meluruskan spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar.

Menurutnya, hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan penyidik masih berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi ilegal, baik berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang ITE.

Karena itu, ia menegaskan bahwa perkara tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana makar hanya berdasarkan dugaan atau spekulasi yang berkembang.

Yusril meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara tersebut berdasarkan alat bukti.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh dibangun berdasarkan dugaan semata, melainkan harus bertumpu pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Dorong Evaluasi Kewenangan Penyadapan

Di luar proses pidana terhadap para tersangka, Yusril menilai persoalan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan oleh institusi negara.

Sejumlah lembaga negara, termasuk Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN), memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum masing-masing.

Namun, kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan atau untuk kepentingan di luar tugas institusi.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan maupun perangkat penyadapan.

Motif dan Aktor Lain Menunggu Hasil Penyidikan

Mengenai siapa yang berkepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor lain, Yusril mengaku belum dapat memberikan kesimpulan.

Menurutnya, penyidik masih harus mengembangkan perkara untuk mengungkap tujuan, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan.

Yusril juga berharap Polri dapat menangani perkara ini secara objektif dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Apabila alat bukti telah memenuhi persyaratan, perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan sehingga proses penegakan hukum dapat diuji secara terbuka.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap kewenangan aparat negara. Sebab, kewenangan yang diberikan undang-undang untuk kepentingan negara harus tetap berjalan dalam koridor hukum, bukan menjadi instrumen yang dapat disalahgunakan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button