J.P.K.P Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Tahap 1 PDAM Wanua Wenang ke Kejari Manado

FORUMADIL, Manado – Dokumen laporan tahap pertama dugaan korupsi PDAM Wanua Wenang Manado, resmi dilaporkan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado
“Komitmen kami, dugaan perkara korupsi harus dilaporkan dan ini tahap satu dokumen laporan dugaan korupsi di PDAM sudah selesai, dan akan kami masukan secara resmi ke APH,” ungkap kata Ketua J.P.K.P Kota Manado. Selasa, (27/08/2024).
Tahap pertama, beber Lumempouw, pihaknya bakal mengadukan perbuatan melawan hukum (PMH) pada pengangkatan beberapa pejabat di PDAM.
Temuan JPKP menyebut, sejumlah pejabat yang saat ini menduduki jabatan diduga kuat melanggar Permendagri no 2 tahun 2007. “Kami mengendus ada permainan pada surat pengangkatan pejabat. Suratnya kayak di backdate tanggalnya,” duga Lumempouw.
Selain itu, tambah Lumempouw, pejabat tersebut menjabat sejak 2021 hingga saat ini. “Bunyi pasal tiga puluh tiga dan tiga puluh empat Permendagri nomor dua tahun dua ribu tujuh,” aku pegiat anti korupsi Sulut ini.
Lumempouw menyatakan, dokumen laporan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti awal. “Saya kira sudah cukup bukti yang akan kami serahkan ke pihak penyidik,” terang dia.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ditetapkan pada 18 Januari 2007 dan berlaku pada tanggal yang sama. Permendagri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kepengurusan PDAM dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pedoman Kepegawaian PDAM.
Permendagri ini mengatur tentang pembinaan dan fasilitasi PDAM oleh Menteri Dalam Negeri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna PDAM. Pembinaan umum dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum.
Saham PDAM dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga PDAM tidak bisa dikatakan instansi pemerintah. Pegawai PDAM berhak atas kepangkatan dan golongan ruang dengan mengacu pada prinsip-prinsip kepangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Juga, keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minurn
Peraturan ini juga menetapkan bahwa Menteri Dalam Negeri akan melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap PDAM untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna PDAM. Pembinaan umum dan pengawasan akan dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.(Icad)



