BERITA TERBARUOLAHRAGA

SEW Minta Operasi PT Futai Dihentikan Sementara: “Jangan Tunggu Konflik Lingkungan Berulang”

Sulut Environmental Watch (SEW) mendesak Pemerintah Kota Bitung menghentikan sementara operasional PT Futai hingga seluruh aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, dan pengawasan pemerintah diperiksa secara terbuka. Organisasi ini menilai persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga telah berlangsung sejak 2022 dan tidak boleh lagi diabaikan.

BITUNG — Di tengah penyelidikan kebakaran dan kericuhan di kawasan PT Futai, Sulut Environmental Watch (SEW) mendesak Pemerintah Kota Bitung menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan tersebut sampai persoalan lingkungan, perizinan, dan pengelolaan limbah dipastikan secara terbuka dan transparan.

Ketua SEW, Raymoond H Mudami, mengatakan langkah penghentian sementara diperlukan untuk mencegah konflik lingkungan semakin meluas sekaligus memberi ruang bagi pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.

“Pemerintah harus mendukung langkah stop operasi sementara sampai semua menjadi jelas dan transparan. Jangan menunggu konflik lingkungan berulang dan menimbulkan korban lagi,” kata Mudami kepada Forum Adil, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Mudami, keluhan masyarakat terkait dugaan gangguan lingkungan bukan persoalan yang baru muncul setelah kebakaran. Ia menyebut protes warga di sekitar Tanjung Merah telah berlangsung sejak 2022, tetapi hingga kini belum terlihat penyelesaian yang mampu meredakan keresahan masyarakat.

“Persoalan lingkungan ini ternyata sudah lama, sejak 2022 masyarakat menyampaikan keberatan, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah. Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa keluhan yang berlangsung bertahun-tahun tidak kunjung diselesaikan?” ujarnya.

Persoalan Disebut Sudah Muncul Sejak 2022

Menurut Mudami, polemik yang terjadi saat ini bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba setelah insiden kebakaran. Berdasarkan informasi yang dihimpun SEW dari masyarakat, keluhan mengenai dugaan gangguan lingkungan telah disampaikan sejak 2022.

Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap perusahaan selama beberapa tahun terakhir.

“Kalau memang keluhan masyarakat sudah berlangsung sejak 2022, pertanyaannya sederhana, bagaimana tindak lanjut pemerintah selama ini? Apakah pernah dilakukan evaluasi, pemeriksaan, atau langkah perbaikan? Publik berhak mendapatkan penjelasan,” katanya.

Menurut SEW, peristiwa yang kini menjadi perhatian publik seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya perusahaan, tetapi juga sistem pengawasan lingkungan yang dijalankan pemerintah.

Transparansi Perizinan Dipertanyakan

SEW menilai polemik PT Futai tidak dapat dipisahkan dari persoalan keterbukaan informasi mengenai proses perizinan dan pengawasan lingkungan. Organisasi tersebut meminta pemerintah membuka seluruh tahapan yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Dokumen yang diminta untuk dibuka kepada publik meliputi:

  • Persetujuan Lingkungan;
  • Dokumen AMDAL atau dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan;
  • Sistem pengelolaan air limbah (IPAL);
  • Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
  • Persetujuan teknis lingkungan;
  • Serta tahapan perizinan lain yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses perizinan perusahaan ini berjalan. Transparansi harus dimulai dari tahapan awal, bukan setelah terjadi konflik,” kata Mudami.

Pemerintah Diminta Hentikan Operasional

SEW secara terbuka meminta Pemerintah Kota Bitung menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan sampai pemeriksaan lingkungan dilakukan secara menyeluruh.

Menurut Mudami, penghentian sementara bukan berarti menjatuhkan vonis terhadap perusahaan, melainkan langkah pencegahan untuk memastikan tidak ada potensi dampak yang merugikan masyarakat selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tapi ketika ada konflik yang sudah berlangsung lama, ada dugaan persoalan lingkungan, lalu terjadi kericuhan dan korban luka, pemerintah seharusnya mengambil langkah kehati-hatian dengan menghentikan sementara kegiatan perusahaan,” ujarnya.

Korban Dinilai Memperjuangkan Keadilan

SEW juga menyoroti adanya warga yang mengalami luka dalam kericuhan di sekitar kawasan perusahaan. Mudami menyayangkan insiden tersebut dan menilai korban merupakan bagian dari masyarakat yang sedang memperjuangkan kejelasan atas persoalan yang mereka rasakan.

“Sebagai pemerhati lingkungan, kami sangat menyayangkan adanya korban. Yang kami lihat, masyarakat datang untuk menyampaikan keberatan dan mencari keadilan atas persoalan yang mereka rasakan,” kata dia.

SEW Akan Kumpulkan Bukti di Tanjung Merah

Terkait dugaan pencemaran lingkungan, SEW menyatakan akan mengambil langkah yang lebih komprehensif dengan mengumpulkan keterangan dan dokumentasi dari masyarakat, khususnya warga Tanjung Merah yang tinggal di sekitar kawasan perusahaan.

Pengumpulan informasi tersebut, kata Mudami, akan dilakukan untuk menyusun laporan yang lebih lengkap mengenai dugaan dampak lingkungan yang dirasakan warga.

“Kami akan turun langsung mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan masyarakat, terutama warga Tanjung Merah, agar persoalan ini tidak hanya menjadi perdebatan opini,” ujarnya.

Polisi Diminta Hati-Hati dan Transparan

SEW juga meminta kepolisian menangani perkara ini secara hati-hati dan transparan karena menyangkut kepentingan umum, lingkungan hidup, dan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kepolisian harus bertindak sangat hati-hati dan transparan. Publik perlu melihat bahwa seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara utuh, baik dugaan pembakaran, dugaan kekerasan terhadap warga, maupun persoalan lingkungan yang menjadi latar belakang konflik,” kata Mudami.

Minta Pemda Bantu Korban

Selain meminta penghentian sementara operasional perusahaan, SEW mendesak Pemerintah Kota Bitung menunjukkan empati kepada warga yang menjadi korban dalam insiden tersebut dengan memberikan bantuan kemanusiaan.

“Pemerintah daerah harus bersimpati kepada masyarakat Tanjung Merah, terutama korban yang sedang menjalani perawatan. Bantuan kemanusiaan perlu diberikan tanpa menunggu proses hukum selesai,” ujar Mudami.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

Di balik kebakaran PT Futai, menurut SEW, masih ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab:

  • Bagaimana pengawasan lingkungan dilakukan sejak keluhan muncul pada 2022?
  • Apakah pemerintah pernah melakukan inspeksi dan apa hasilnya?
  • Bagaimana tindak lanjut atas pengaduan masyarakat?
  • Dan mengapa konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak kunjung memperoleh penyelesaian yang dapat diterima semua pihak?

Pertanyaan-pertanyaan itu, kata Mudami, harus dijawab secara terbuka agar publik tidak hanya disuguhi narasi tentang kerugian material, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai persoalan lingkungan dan sosial yang melatarbelakangi konflik tersebut.

Baca Juga

➡️ Kebakaran PT Futai Bukan Awal Persoalan: Mengapa Warga Bitung Sampai Berdemo?
https://forumadil.com/2026/07/18/kebakaran-pt-futai-bukan-awal-persoalan-mengapa-warga-bitung-sampai-berdemo/

➡️ Siapa Sebenarnya PT Futai? Menelusuri Jejak Investasi, Pengawasan Lingkungan, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
https://forumadil.com/2026/07/19/siapa-sebenarnya-pt-futai/

Catatan Redaksi

Pernyataan dalam berita ini merupakan sikap dan pandangan Sulut Environmental Watch (SEW). Seluruh dugaan mengenai pencemaran lingkungan, kepatuhan perizinan, maupun rangkaian peristiwa yang terjadi masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Forum Adil menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button