BERITA TERBARUNASIONAL

100 Hari Pertama Suyudi Akan Diuji dari Laporan Warga

Kapolri Suyudi Ario Seto menempatkan laporan masyarakat, tunggakan perkara, pengaduan dan transparansi penanganan perkara sebagai bagian dari pemeriksaan awal kepemimpinannya.

JAKARTA — Kursi Kapolri telah berganti. Namun pekerjaan rumah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kini masuk ke meja Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi telah memaparkan agenda 100 hari pertama kepemimpinannya. Salah satu titik yang secara langsung menyentuh masyarakat adalah pemeriksaan terhadap penerimaan laporan, pengaduan, tunggakan perkara dan perkembangan penanganan perkara.

Suyudi menyebut 100 hari pertama bukan sekadar waktu untuk memperkenalkan banyak program. Menurut dia, periode tersebut merupakan fase untuk menunjukkan arah pembenahan Polri.

Baca Juga

Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Pucuk Polri Berganti

Laporan warga menjadi bagian dari pemeriksaan

Pada 30 hari pertama, Suyudi mengatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi institusi.

Yang diperiksa bukan hanya struktur organisasi, tetapi juga bagaimana laporan masyarakat diterima dan ditangani.

Tunggakan perkara, perkembangan perkara, pengaduan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek serta kejahatan berdampak tinggi juga masuk dalam agenda pemeriksaan awal.

Dengan demikian, laporan warga menjadi salah satu sumber untuk membaca kondisi pelayanan dan penegakan hukum di tubuh Polri.

Bagi masyarakat, persoalannya sederhana: ketika laporan dibuat, apa yang terjadi setelah itu?

“No Viral, No Justice” ingin dihapus

Salah satu persoalan yang secara terbuka disentuh Suyudi adalah fenomena “no viral, no justice” atau anggapan bahwa sebuah laporan baru mendapat perhatian ketika menjadi viral.

Suyudi mengatakan pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.

Ia juga menyatakan setiap laporan polisi merupakan harapan masyarakat agar negara hadir. Karena itu, pelapor berhak memperoleh kepastian dan mengetahui perkembangan penanganan perkaranya.

Kritik publik disebut sebagai peringatan dini

Suyudi juga menyatakan kritik berbasis fakta dari masyarakat dapat menjadi sistem peringatan dini bagi Polri.

Menurutnya, kritik dan keluhan publik dapat digunakan untuk mengetahui persoalan yang perlu segera diperbaiki.

Pernyataan ini menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan kepolisian, tetapi juga sebagai sumber informasi mengenai persoalan yang terjadi di lapangan.

Di titik inilah agenda 100 hari Suyudi akan bersentuhan langsung dengan pengalaman warga.

Hari ke-31 sampai ke-60: menguji perbaikan

Setelah pemeriksaan awal, Suyudi membagi tahap berikutnya pada hari ke-31 hingga ke-60 untuk menguji perbaikan.

Artinya, temuan pada bulan pertama tidak berhenti sebagai data.

Perbaikan yang dilakukan akan diuji untuk melihat apakah persoalan yang ditemukan benar-benar mengalami perubahan.

Kemudian pada hari ke-61 hingga ke-100, Suyudi mengatakan hasil pembenahan akan diperlihatkan sekaligus dilakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berhasil.

Enam agenda yang harus diterjemahkan

Agenda 100 hari tersebut merupakan bagian dari enam program prioritas transformasi Polri yang disampaikan Suyudi.

Enam agenda itu meliputi penguatan kelembagaan, pembinaan SDM dan rekrutmen, penguatan pelayanan publik, penguatan penegakan hukum, penguatan pengawasan serta akuntabilitas anggaran.

Dalam konteks masyarakat, tiga bidang akan sangat mudah terlihat: pelayanan publik, penegakan hukum dan pengawasan.

Sebab ketiganya bersentuhan langsung dengan warga yang datang ke kantor polisi, membuat laporan, menunggu perkembangan perkara atau menyampaikan pengaduan.

Janji 100 hari, publik menunggu pembuktiannya

Suyudi kini telah resmi menjadi Kapolri.

Doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” telah disampaikan. Agenda 100 hari juga telah dipaparkan.

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan.

Apakah laporan masyarakat akan lebih mudah memperoleh kepastian? Apakah tunggakan perkara dapat dipetakan dan ditangani? Apakah pelapor memperoleh informasi perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal? Dan apakah mekanisme pengaduan benar-benar menjadi bagian dari evaluasi internal?

Jawabannya tidak cukup melalui konferensi pers.

Jawaban itu akan terlihat dari perkara-perkara yang ditangani, laporan yang diterima, pengaduan yang ditindaklanjuti dan pelayanan yang dirasakan masyarakat.

100 hari pertama Suyudi akhirnya bukan hanya milik institusi Polri. Periode itu juga menjadi ruang bagi publik untuk melihat sejauh mana agenda yang telah disampaikan di hadapan DPR diterjemahkan menjadi pelayanan dan penegakan hukum di lapangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button