BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Empat Tahun Diburu, Akhirnya Tertangkap: Tim Tabur Kejati Sulut Ringkus Terpidana Vonis 10 Tahun

Satriadi Mokodongan, terpidana perkara ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, diamankan setelah berstatus DPO sejak 2022. Tim Tabur Kejati Sulut lebih dulu melakukan pemantauan dan pengintaian selama sekitar tiga minggu.

BOLMONG — Empat tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), perjalanan Satriadi Mokodongan akhirnya berujung pada penangkapan. Terpidana yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara itu berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.

Penangkapan tersebut bukan dilakukan secara spontan. Tim Tabur Kejati Sulut terlebih dahulu melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan sebelum memastikan keberadaan terpidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya, mengatakan proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menemukan terpidana yang telah lama masuk dalam daftar pencarian.

Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Perkara Satriadi bukan lagi berada pada tahap pemeriksaan perkara atau pencarian tersangka. Status hukumnya telah berubah menjadi terpidana, setelah proses peradilan berlanjut hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Desember 2021 menolak permohonan kasasi yang diajukan Satriadi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tanggal 24 Juni 2021.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan yang menjadi dasar pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan melalui proses eksekusi.

Dalam perkara tersebut, Satriadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana perkara “Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya.”

Ia dijatuhi pidana 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak Memenuhi Panggilan Eksekusi

Persoalan kemudian bergeser dari proses persidangan ke tahap pelaksanaan putusan.

Berdasarkan keterangan Kejati Sulut, Satriadi telah dipanggil secara patut untuk menjalani putusan Mahkamah Agung. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi.

Kejaksaan Negeri Kotamobagu kemudian menetapkan Satriadi sebagai DPO melalui Surat Nomor B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tertanggal 22 Februari 2022.

Sejak saat itu, keberadaan Satriadi menjadi bagian dari pencarian aparat penegak hukum untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Tiga Pekan Diburu, Jejak Berakhir di Passi Barat

Pengejaran terhadap Satriadi kembali menemukan titik terang setelah Tim Tabur Kejati Sulut melakukan pemantauan intensif.

Selama kurang lebih tiga minggu, tim menyisir sejumlah lokasi di wilayah Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Pada Sabtu pagi, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WITA, Satriadi berhasil diamankan di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Dengan pengamanan tersebut, status pencarian terhadap terpidana berakhir dan proses hukum memasuki tahap pelaksanaan pidana.

Bukan Sekadar Menangkap, Tapi Memastikan Putusan Dieksekusi

Kejati Sulut menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dapat dilaksanakan.

Setelah diamankan, Satriadi diserahkan Tim Tabur Kejati Sulut kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kasi Penkum Kejati Sulut Irvan Bilaleya menyatakan kejaksaan terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.

Empat Tahun DPO, Akhirnya Eksekusi Berjalan

Penangkapan Satriadi memperlihatkan bahwa perjalanan sebuah perkara pidana tidak berhenti ketika putusan hakim dibacakan.

Dalam sistem peradilan pidana, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. Ketika terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menemukan dan mengamankannya sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara Satriadi, proses tersebut akhirnya berujung pada pengamanan setelah lebih dari empat tahun yang bersangkutan berstatus DPO.

Kini, setelah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kotamobagu, fokus perkara bukan lagi pada pencarian, melainkan pada pelaksanaan pidana sebagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penangkapan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi harus dilaksanakan sampai tahap eksekusi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button