“Dibatasi 13 Persen, Tapi Tiket Tembus Rp4 Juta: Di Mana Letak Kendali Negara?”
Lonjakan harga avtur hingga 70 persen memicu kenaikan tiket pesawat, namun kebijakan pembatasan tarif oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dinilai belum mampu melindungi konsumen secara nyata.

MANADO — Kebijakan pemerintah yang membatasi kenaikan tarif tiket pesawat sebesar 9 hingga 13 persen kini dipertanyakan publik. Pasalnya, di lapangan, harga tiket rute Manado–Jakarta justru melonjak hingga mendekati Rp4 juta—jauh melampaui batas yang digaungkan.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah regulasi tersebut efektif, atau sekadar menjadi penenang di atas kertas?
Harga Avtur Melonjak, Tiket Ikut Terbang Tinggi
Kenaikan harga avtur menjadi pemicu utama. Dalam kurun Maret ke April 2026, harga bahan bakar pesawat ini naik drastis hingga sekitar 70 persen.
Di Bandara Sam Ratulangi Manado, harga avtur tercatat melonjak dari kisaran Rp15 ribu per liter menjadi lebih dari Rp25 ribu per liter. Lonjakan ini langsung menekan biaya operasional maskapai, mengingat avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya penerbangan.
Efeknya cepat terasa: harga tiket pun ikut melambung.
Batas 13 Persen, Tapi Hanya untuk Tarif Dasar
Masalahnya, kebijakan pembatasan tarif yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ternyata hanya berlaku pada tarif dasar (base fare).
Sementara harga tiket yang dibayar penumpang terdiri dari berbagai komponen lain, seperti:
- fuel surcharge (biaya bahan bakar)
- pajak (PPN)
- biaya layanan bandara (PSC)
- mekanisme harga dinamis (supply & demand)
Akibatnya, meski tarif dasar dibatasi, harga akhir tetap bisa melonjak tinggi.
Harga Sebelum Kenaikan: Jauh Lebih Rendah
Jika dibandingkan dengan Maret 2026, sebelum lonjakan avtur, harga tiket Manado–Jakarta umumnya berada di kisaran:
- Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta (normal)
- maksimal sekitar Rp3 juta saat periode ramai
Kini, harga tersebut bisa melonjak hingga Rp3,5 juta bahkan menyentuh Rp4 juta pada waktu tertentu.
Kenaikan ini secara nyata jauh melampaui batas 13 persen yang disebutkan pemerintah.
Secara hukum, pemerintah tidak melanggar aturan. Namun secara persepsi publik, kebijakan ini dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Pengamat menilai, pembatasan tarif yang hanya menyasar satu komponen harga menciptakan kesan seolah-olah negara hadir melindungi konsumen, padahal mekanisme pasar tetap dominan menentukan harga akhir.
Dalam kondisi avtur yang melonjak tajam, kebijakan tersebut bahkan dinilai kehilangan daya kendali.
Wilayah Timur Paling Terdampak
Dampak kenaikan harga ini dirasakan lebih berat di wilayah timur Indonesia, termasuk Sulawesi Utara. Biaya distribusi energi yang lebih tinggi serta keterbatasan pilihan maskapai membuat harga tiket di kawasan ini cenderung lebih mahal dibanding wilayah barat.
Situasi ini memperlebar ketimpangan akses transportasi udara antarwilayah.
Lonjakan harga tiket pesawat saat ini bukan semata akibat kenaikan avtur, tetapi juga menunjukkan keterbatasan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan harga secara utuh.
Pembatasan tarif 9–13 persen yang digaungkan ternyata hanya berlaku parsial, sementara komponen harga lain dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.
Akibatnya, publik tetap harus menanggung beban kenaikan yang jauh lebih besar dari yang dijanjikan.



