Jebakan di Balik Meja: Kala Leasing Berubah Menjadi Pelaku Kriminal
Soroti bahwa modus operandi (memancing dengan janji negosiasi) adalah bukti niat jahat (mens rea). Ini membedakan kasus ini dari prosedur penarikan resmi.

BITUNG – Sebuah undangan negosiasi semestinya menjadi jalan keluar bagi debitur yang tengah tersendat angsuran. Namun, bagi Meske dan Mince, panggilan dari kantor Adira Finance Bitung justru menjadi pintu gerbang bagi petaka. Apa yang dijanjikan sebagai ruang diskusi untuk penyelesaian pembayaran, berakhir dengan raibnya unit kendaraan di tangan perusahaan.
Kini, kasus tersebut bergulir ke Polres Bitung. Laporan polisi telah masuk, dan sorotan tajam tertuju pada satu pertanyaan mendasar: apakah keterlambatan pembayaran angsuran memberikan hak kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan “perampasan” dengan modus jebakan?
Kontras Kewajiban vs. Tindakan Kriminal
Dalam ranah hukum perdata, keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan memang menempatkan debitur dalam posisi wanprestasi atau cedera janji. Secara prosedural, perusahaan pembiayaan berhak menagih atau mengeksekusi jaminan fidusia. Namun, hukum di Indonesia telah memberikan pagar pembatas yang tegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Jika debitur tidak mengakui wanprestasi atau keberatan menyerahkan unit, maka penyelesaian wajib melalui pengadilan,” ujar praktisi hukum yang mendalami kasus ini.
Kontras terlihat nyata. Di satu sisi, debitur memiliki kewajiban finansial yang belum terpenuhi. Di sisi lain, tindakan leasing yang memancing debitur datang ke kantor dengan dalih diskusi, lalu melakukan penguasaan unit secara paksa, telah keluar dari koridor hukum perdata dan memasuki ranah pidana.
Anatomi Tipu Muslihat di Sektor Pembiayaan
Di lapangan, praktik “jebakan” sering kali dilakukan untuk memangkas jalur birokrasi penarikan kendaraan yang seharusnya melalui prosedur hukum. Perusahaan kerap menggunakan oknum eksekutor yang beroperasi di luar kendali prosedur operasi standar (SOP). Ketika proses “negosiasi” digunakan sebagai umpan untuk menipu debitur agar datang, perusahaan bukan lagi sedang melakukan penagihan, melainkan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi dan perlindungan konsumen. Ini bukan lagi soal uang yang tertunggak, ini soal integritas hukum yang diabaikan.
Benteng Hukum: Pasal-Pasal yang Mengintai
Berdasarkan fakta di lapangan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum di kantor pembiayaan tersebut tidak bisa lagi berlindung di balik kontrak kredit. Jika terbukti ada rangkaian kebohongan atau tipu muslihat, beberapa pasal pidana siap menjerat pihak-pihak yang terlibat:
| Pasal | Jenis Tindak Pidana | Ancaman Maksimal |
|---|---|---|
| Pasal 378 KUHP | Penipuan (Tipu Muslihat) | 4 Tahun Penjara |
| Pasal 372 KUHP | Penggelapan | 4 Tahun Penjara |
| Pasal 368 KUHP | Pemerasan | 9 Tahun Penjara |
| Pasal 62 UU No. 8/1999 | Pelanggaran Perlindungan Konsumen | 5 Tahun / Denda Rp 2 Miliar |
| Penggunaan Pasal 378 KUHP sangat relevan jika terbukti pihak leasing memberikan janji palsu (ajakan negosiasi) agar debitur datang, padahal niat sesungguhnya adalah merampas kendaraan. |
Ujian Bagi Penegak Hukum di Polres Bitung
Kasus ini kini menjadi ujian bagi Polres Bitung. Masyarakat menunggu apakah penyidik akan melihat kasus ini hanya sebagai “sengketa kredit biasa” atau sebagai “tindak pidana murni.”
Bagi Forum Adil, fakta ini menjadi pengingat bagi publik: bahwa memiliki kewajiban utang tidak serta-merta menghilangkan hak perlindungan hukum. Leasing, sebagai institusi yang diawasi OJK, seharusnya menjadi mitra dalam solusi keuangan, bukan aktor yang menggunakan modus kriminal untuk memuaskan target penarikan unit.
Keadilan sedang diuji di Polres Bitung. Apakah perusahaan akan mempertanggungjawabkan modus “jebakan” ini, atau akankah narasi wanprestasi kembali dijadikan perisai untuk menutupi tindakan pidana?
Laporan oleh: Tim Investigasi Forum Adil



