KEMELUT DI KAKI GUNUNG RUANG
Bupati Sitaro Chyntia Kalangit resmi ditahan Kejati Sulut dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan erupsi Gunung Ruang. Penyidik menduga ada pengondisian penyaluran material hingga kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.

MANADO — Ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sore itu terasa lebih dingin dari biasanya. Rabu, 6 Mei 2026, Chyntia Ingrid Kalangit melangkah cepat keluar dari gedung Kejati Sulut dengan wajah tertutup masker medis. Namun sorotan utama bukan pada ekspresinya, melainkan rompi tahanan merah muda yang kini dikenakannya.
Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024.
Dalam keterangan resminya, Kejati Sulut menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dianggap sah dan cukup. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp22,7 miliar dari total dana bantuan sebesar Rp35,7 miliar yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Diduga Mengendalikan Distribusi Bantuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Chyntia diduga memiliki peran sentral dalam proses penyaluran bantuan bencana, baik secara fisik maupun administratif keuangan.
Kejati Sulut menyebut tersangka diduga mengorganisir distribusi bahan material bantuan dan membiarkan proses penyaluran berlangsung berlarut-larut. Penyidik juga menduga Chyntia memerintahkan tersangka lain berinisial JS untuk menunjuk lima toko penyalur tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis).
Tak hanya itu, penunjukan toko disebut diarahkan berdasarkan hubungan kekerabatan, termasuk terhadap pihak yang disebut tidak memiliki toko material.
Dalam rilis resminya, Kejati Sulut juga mengungkap dugaan bahwa tersangka mengakomodir dan mengorganisir pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan tertentu dari proses distribusi bantuan tersebut.
“Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengungkap perkara secara tuntas serta memastikan setiap penyimpangan dalam pengelolaan bantuan bencana dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tulis Kejati Sulut dalam keterangannya.
Bantuan untuk Korban, Dugaan Penyimpangan di Tengah Duka
Kasus ini bermula dari program bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Tagulandang. Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi ribuan korban yang kehilangan rumah akibat hujan abu dan material vulkanik.
Namun di tengah situasi pemulihan pascabencana, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme distribusi material bangunan. Bantuan yang seharusnya disalurkan berdasarkan sistem by name by address diduga diarahkan melalui jaringan penyalur tertentu.
Akibatnya, sebagian warga disebut harus menunggu lebih lama untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah, sementara proses distribusi material menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Gerbong Tersangka Bertambah
Chyntia menjadi tersangka kelima dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati Sulut telah lebih dahulu menetapkan:
- Joy Oroh, mantan Penjabat Bupati Sitaro
- Denny Kondoj, Sekretaris Daerah Sitaro
- Joickson Sagune, Kepala BPBD Sitaro
- Seorang pengusaha berinisial DT
Rangkaian penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar satu pihak, melainkan dugaan jejaring pengelolaan bantuan yang melibatkan unsur pemerintahan dan swasta.
Ditahan di Rutan Malendeng
Usai menjalani pemeriksaan, Chyntia langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan selanjutnya.
Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Luka Ganda bagi Warga Sitaro
Bagi masyarakat Sitaro, perkara ini menghadirkan ironi yang pahit. Di tengah upaya bangkit dari bencana alam, mereka kini dihadapkan pada dugaan penyimpangan bantuan yang semestinya menjadi harapan pemulihan.
Sementara itu, roda pemerintahan daerah dipastikan mengalami transisi kepemimpinan. Wakil Bupati Heronimus Makainas diproyeksikan mengambil alih tugas pemerintahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), di tengah tuntutan publik untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada korban.



