Pesta Narkoba Usai Pembunuhan Lansia di Rumbai, Empat Pelaku Diringkus Polisi
Motif dendam bercampur perampokan, pelaku pesta ekstasi usai eksekusi korban

PEKANBARU — Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang lansia, Dumaris Boru Sitio (60), di Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru meringkus empat tersangka yang terlibat dalam aksi keji tersebut.
Yang mengejutkan, para pelaku diketahui sempat menggelar pesta narkoba jenis pil ekstasi usai menghabisi nyawa korban.
Dua Pasangan Suami Siri Jadi Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka diketahui merupakan dua pasangan suami siri yang bekerja sama dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.
Tersangka utama, Anisa Florensia Tumanggor (21), warga Parlilitan, diduga sebagai otak pelaku. Ia merupakan mantan menantu korban yang menyimpan dendam pribadi.
Sementara itu, Amat bin Ali Asan alias Selamat (34), warga Bener Meriah, Aceh, berperan sebagai eksekutor. Ia diketahui merupakan pasangan Anisa.
Dua pelaku lainnya, Lisbet Barasa (22) dan Erwandi alias Iwan (39), turut terlibat dalam membantu perencanaan hingga pelarian. Lisbet merupakan rekan kerja Anisa di tempat hiburan malam sekaligus teman sekolahnya, sedangkan Erwandi adalah pasangan Lisbet.
Kabur ke Sumatera Utara, Berpesta Narkoba di Medan
Usai melakukan pembunuhan pada 29 April, para pelaku melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara. Mereka sempat singgah di Kota Medan untuk bersembunyi.
Di kota tersebut, uang hasil perampokan dari rumah korban diduga digunakan untuk membeli narkotika dan berpesta di tempat hiburan malam.
Hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan keempat tersangka positif mengonsumsi narkoba.
Diringkus di Dua Lokasi Berbeda
Pelarian para tersangka berakhir pada Minggu (3/5). Polisi berhasil menangkap mereka di dua lokasi berbeda.
Anisa dan Amat diringkus di wilayah Takengon, Aceh Tengah. Sementara Lisbet dan Erwandi diamankan di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Dalam proses penangkapan, dua tersangka pria dilaporkan sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan di bagian kaki.
Motif Dendam dan Perampokan
Kapolresta Pekanbaru mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam pribadi yang dipendam tersangka Anisa terhadap keluarga mantan mertuanya.
Selain itu, para pelaku juga diduga memiliki niat menguasai harta milik korban, berupa perhiasan emas, uang tunai, serta telepon genggam.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan narkoba, mengingat seluruh pelaku terbukti berada di bawah pengaruh zat terlarang saat diamankan.



