Pengembalian Rp15 Miliar Belum Akhiri Penyidikan, Kejati Sulut Masih Telusuri Dugaan Korupsi Tambang Emas 35 Perusahaan
Dana yang telah dititipkan baru berasal dari PT HWR. Penyidik masih mendalami potensi kerugian negara dari puluhan perusahaan lain yang diduga terkait pengelolaan tambang emas.

MANADO – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang emas di Sulawesi Utara masih terus bergulir. Meski penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp15,04 miliar dari PT HWR, proses hukum dipastikan belum berhenti.
Nilai tersebut justru menjadi salah satu petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri potensi kerugian negara yang lebih besar. Sebab, dana yang telah dititipkan itu baru berasal dari satu perusahaan, sementara objek penyidikan diketahui mencakup sekitar 35 perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengelolaan tambang emas pada wilayah konsesi yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembalian dana tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan konsesi seluas 32 hektare dari total area sekitar 100 hektare. Dana itu kini ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.
Hasil Penjualan Emas
Dana yang telah diamankan penyidik berasal dari hasil penjualan emas PT HWR kepada PT ANTAM dalam beberapa periode, yakni sekitar Rp6,88 miliar untuk penjualan tahun 2021, Rp4,38 miliar pada 2022, dan Rp3,77 miliar pada 2023. Total keseluruhannya mencapai Rp15.040.570.446.
Meski demikian, pengembalian dana tersebut belum dapat dimaknai sebagai berakhirnya perkara. Dalam praktik penanganan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fokus pada Pemulihan Aset
Langkah pengamanan dana itu merupakan bagian dari strategi asset recovery yang kini menjadi salah satu fokus aparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi. Dana yang telah dititipkan akan tetap berstatus sebagai barang bukti dan penggunaannya bergantung pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas pengelolaan tambang emas di kawasan konsesi tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian negara lain yang belum teridentifikasi.
Dengan cakupan penyidikan yang melibatkan puluhan perusahaan, perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Nilai kerugian negara maupun jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum berpotensi bertambah seiring hasil penyidikan yang terus berkembang.



