BERITA TERBARUHUKUM & KRIMINAL

Siapa yang Mengawasi PT Futai?

Investasi membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pengawasan yang konsisten. Di balik polemik PT Futai Sulawesi Utara, muncul pertanyaan mendasar: ketika masyarakat mengaku telah menyampaikan keluhan sejak 2022, siapa sebenarnya yang berkewajiban turun tangan?

Ketika Warga Mengadu, Instansi Mana yang Seharusnya Bertindak?

BITUNG – Polemik yang mengiringi operasional PT Futai Sulawesi Utara tidak lagi hanya menjadi perbincangan mengenai perusahaan. Perhatian publik kini mulai mengarah pada satu pertanyaan yang lebih besar, yakni bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap investasi yang telah beroperasi.

Selama beberapa hari terakhir, Forum Adil menelusuri perjalanan investasi PT Futai Sulawesi Utara, mulai dari statusnya sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), proses pembangunan industri, hingga berbagai keluhan masyarakat yang disebut telah muncul sejak 2022.

Dari penelusuran tersebut, muncul satu pertanyaan penting yang layak dijawab oleh pemerintah.

Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab mengawasi perusahaan setelah izin diterbitkan?

Baca Juga | Serial Investigasi Forum Adil

Seri 1
Kebakaran PT Futai Bukan Awal Persoalan: Mengapa Warga Bitung Sampai Berdemo?
https://forumadil.com/2026/07/18/kebakaran-pt-futai-bukan-awal-persoalan-mengapa-warga-bitung-sampai-berdemo/

Seri 2
Siapa Sebenarnya PT Futai? Menelusuri Jejak Investasi, Pengawasan Lingkungan, dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
https://forumadil.com/2026/07/19/siapa-sebenarnya-pt-futai/

Seri 3
Bukan Sekadar Membangun Pabrik: Bagaimana Seharusnya PT Futai Memenuhi Tahapan Perizinan dan Pengawasan Lingkungan?
https://forumadil.com/2026/07/23/bukan-sekedar-membangun-pabrik/

Seri 4
Ketika Warga Mengadu, Ke Mana Negara? Menelusuri Jejak Pengaduan Masyarakat Tanjung Merah yang Disebut Telah Berlangsung Sejak 2022
https://forumadil.com/2026/07/24/ketika-warga-mengadu-ke-mana-negara/

Pengawasan Tidak Berhenti Saat Izin Terbit

Masuknya investasi merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, setelah sebuah perusahaan memperoleh izin dan mulai beroperasi, tanggung jawab pemerintah tidak berhenti sampai di sana.

Negara juga memiliki kewajiban memastikan setiap kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat.

Karena itu, pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses investasi.

Siapa Berwenang Mengawasi?

Dalam sistem pemerintahan, pengawasan terhadap kegiatan usaha melibatkan beberapa instansi sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan persoalan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tingkat nasional, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memiliki kewenangan melakukan pembinaan, supervisi, hingga penegakan hukum administrasi terhadap kegiatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menjalankan fungsi pelayanan dan koordinasi penyelenggaraan kawasan, sedangkan Kementerian Investasi/BKPM berperan dalam kebijakan serta fasilitasi investasi.

Pemerintah Kota Bitung sendiri memiliki fungsi koordinasi agar pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup.

SEW: Masyarakat Perlu Memahami Mekanisme Pengawasan

Ketua Sulut Environmental Watch (SEW), Raymoond H Mudami, mengatakan persoalan lingkungan tidak dapat dipandang hanya sebagai sengketa antara masyarakat dan perusahaan.

Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah memastikan seluruh mekanisme pengawasan pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.

“Masyarakat sering kali hanya mengetahui jalur pengadilan, padahal ada mekanisme pengawasan administrasi yang juga harus dijalankan oleh pemerintah sesuai kewenangannya. Inilah yang perlu dipahami bersama,” ujar Mudami kepada Forum Adil.

Ia menjelaskan, setiap instansi memiliki fungsi yang berbeda sehingga masyarakat juga perlu mengetahui kepada siapa pengaduan harus disampaikan sesuai dengan substansi persoalan yang dihadapi.

Menurut Mudami, transparansi pemerintah menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban, tetapi juga kepastian bahwa setiap laporan yang mereka sampaikan benar-benar ditindaklanjuti secara profesional dan terbuka,” katanya.

Investasi Harus Berjalan Bersama Perlindungan Lingkungan

SEW menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak menolak investasi yang masuk ke Sulawesi Utara.

Namun, investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum, termasuk kewajiban menjaga lingkungan hidup serta menghormati hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan industri.

Menurut Mudami, keberhasilan sebuah investasi tidak hanya diukur dari nilai modal yang ditanamkan atau jumlah tenaga kerja yang diserap, tetapi juga dari tingkat kepatuhan terhadap peraturan serta kualitas pengawasan yang dilakukan pemerintah.

“Investasi yang sehat adalah investasi yang mampu berjalan berdampingan dengan masyarakat. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun apabila pengawasan dilakukan secara konsisten dan transparan,” tegasnya.


Forum Adil Akan Meminta Penjelasan Resmi

Sebagai bagian dari serial investigasi ini, Forum Adil akan meminta penjelasan resmi dari sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam proses investasi maupun pengawasan lingkungan, termasuk Pemerintah Kota Bitung, Dinas Lingkungan Hidup, Administrator KEK Bitung, serta instansi terkait lainnya.

Forum Adil juga akan meminta tanggapan resmi dari manajemen PT Futai Sulawesi Utara sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, Forum Adil masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button