“109 Hari Jelang Natal: Harga Rica Sulut Ugal-ugalan Dekati Rp200 Ribu, Kebijakan Pemprov Diuji”
Harga cabai rawit merah Sulawesi Utara mencapai Rp180.000 - Rp 200.000per kilogram, tertinggi dalam data 32 provinsi. J.P.K.P Sulut meminta langkah pemerintah tidak berhenti pada rapat dan pemetaan, tetapi segera terasa di pasar.

MANADO — Lonjakan harga cabai rawit atau rica di Sulawesi Utara kembali menjadi perhatian. Harga yang telah mengalami tekanan sejak Juli kini berada pada level yang semakin sulit dijangkau masyarakat.
Data harga pangan 7 September 2026 menunjukkan harga rata-rata cabai rawit merah di Sulawesi Utara mencapai Rp175.000 per kilogram, tertinggi dibandingkan provinsi lain dalam data yang mencakup 32 provinsi.
Angka tersebut hampir dua kali lipat rata-rata nasional yang berada di Rp91.300 per kilogram. Selisihnya mencapai sekitar Rp83.700 per kilogram, atau harga di Sulawesi Utara sekitar 91,7 persen lebih tinggi daripada rata-rata nasional.
Di tingkat Kota Manado, data PIHPS yang diperbarui 7 September mencatat rata-rata cabai rawit Rp147.500 per kilogram. Di Pasar Bersehati tercatat Rp150.000, sedangkan Pasar Karombasan Rp145.000.
Namun harga di lapangan bahkan lebih tinggi. Pada 7 September, harga rica di FreshMart Superstore Tikala tercatat Rp189.999 per kilogram.
“Sementara itu, harga pembelian langsung di Pasar Bersehati dan Pasar Karombasan dilaporkan melonjak hingga Rp180.000–Rp200.000 per kilogram.”
Dari Juli, Tekanan Harga Terus Menjadi Persoalan
Kenaikan harga rica bukan persoalan yang baru muncul pada September.
Pada 8 Juli 2026, harga cabai rawit di Pasar Bersehati tercatat Rp60.000 per kilogram. Beberapa hari kemudian harga sempat turun menjadi Rp45.000 karena pasokan meningkat.
Namun tekanan harga kembali muncul.
Pada 2 Juli, RRI melaporkan cabai yang dipasok dari Gorontalo bahkan berada pada kisaran Rp80.000–Rp100.000 per kilogram di Pasar Bersehati.
Memasuki Agustus, harga kembali bergerak tinggi. Pada 21 Agustus, harga rica di Bersehati dilaporkan mencapai Rp100.000 per kilogram, naik sekitar 25 persen dari harga sebelumnya sekitar Rp80.000.
Kini, pada awal September, harga rata-rata cabai rawit merah Sulut menurut data provinsi telah mencapai Rp175.000 per kilogram.
Artinya, tekanan harga bukan fenomena satu atau dua hari.
Masalahnya sudah berlangsung selama beberapa bulan dan kini mencapai level yang jauh lebih tinggi.
Sulut Tertinggi, Daerah Tetangga Tidak Setinggi Itu
Perbandingan harga cabai rawit merah di kawasan Sulawesi, Maluku dan Papua semakin memperlihatkan besarnya disparitas harga Sulawesi Utara.
Harga cabai rawit merah per 7 September 2026:
| Wilayah | Harga/kg |
|---|---|
| Sulawesi Utara | Rp180.000 |
| Gorontalo | Rp155.000 |
| Maluku Utara | Rp155.000 |
| Maluku | Rp133.750 |
| Sulawesi Tengah | Rp116.250 |
| Papua | Rp115.150 |
| Papua Barat | Rp87.500 |
| Sulawesi Tenggara | Rp78.750 |
| Sulawesi Barat | Rp78.350 |
| Sulawesi Selatan | Rp76.750 |
| Nasional | Rp91.300 |
Data tersebut berasal dari pemantauan harga pasar tradisional dan menunjukkan Sulawesi Utara berada pada posisi tertinggi dalam daftar 32 provinsi yang dipantau.
Perbandingan ini tentu tidak berarti kondisi produksi, biaya transportasi, maupun struktur pasar setiap daerah sama.
Namun perbedaan tersebut cukup besar untuk menjadi pertanyaan kebijakan.
Mengapa harga cabai rawit di Sulawesi Utara bisa mencapai Rp175.000 per kilogram, sementara di Sulawesi Selatan sekitar Rp76.750 dan Sulawesi Tenggara sekitar Rp78.750?
Apakah persoalannya semata-mata produksi, atau ada persoalan distribusi dan rantai pasok yang perlu dibenahi?
Ketua J.P.K.P Sulut: Pemerintah Harus Hadir di Pasar
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak berhenti pada pemantauan dan rapat koordinasi.
Menurut Hendra, pemerintah memang memiliki kewenangan dan instrumen untuk mengendalikan tekanan harga pangan melalui koordinasi produksi, distribusi, kerja sama antardaerah, pasar murah maupun intervensi pasokan.
“Pemerintah harus segera mengambil langkah yang benar-benar terasa di pasar. Jangan sampai masyarakat hanya melihat rapat dan pernyataan, sementara harga rica terus berada pada level yang sangat tinggi,” kata Hendra.
Hendra mengatakan kritik tersebut bukan ditujukan untuk menuduh adanya kesalahan atau pelanggaran tertentu oleh pemerintah.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah efektivitas kebijakan dalam menghadapi harga pangan yang sudah berada jauh di atas rata-rata nasional.
“Kalau memang masalahnya produksi berkurang karena cuaca dan El Nino, maka pemerintah harus memastikan berapa kekurangan produksi, dari mana pasokan alternatif bisa diperoleh, berapa kebutuhan Sulut dan kapan pasokan tersebut masuk ke pasar,” ujarnya.
Gubernur Sudah Menginstruksikan Intervensi
Hendra juga mengakui bahwa pada 7 September 2026 Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus telah memberikan instruksi terkait pengendalian harga cabai.
Dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi, Gubernur meminta dilakukan pemetaan produksi dan ketersediaan cabai, pengamanan distribusi serta membuka akses pasokan dari luar daerah apabila produksi lokal tidak mencukupi.
Pemprov Sulut juga menyatakan akan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah, TPID, pemerintah kabupaten/kota, kelompok tani dan pelaku distribusi.
Namun menurut Hendra, justru pada titik inilah masyarakat perlu melihat hasil konkret dari instruksi tersebut.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Tetapi sekarang yang ditunggu masyarakat bukan hanya instruksi. Yang ditunggu adalah harga turun dan pasokan kembali normal,” katanya.
Menurut dia, pemerintah perlu menetapkan ukuran keberhasilan yang jelas.
Misalnya, berapa volume cabai yang akan didatangkan dari luar Sulut, dari daerah mana, kapan masuk, melalui jalur distribusi apa, dan bagaimana pemerintah memastikan pasokan tersebut benar-benar sampai kepada konsumen dengan harga yang lebih terjangkau.
“Jangan sampai intervensi hanya berhenti pada wacana. Harus ada target dan hasil yang bisa dilihat masyarakat,” ujar Hendra.
Maluku dan Sulteng Juga Menghadapi Tekanan
Tekanan harga cabai sebenarnya bukan hanya terjadi di Sulawesi Utara.
Di Sulawesi Tengah, misalnya, pada 7 September harga cabai rawit hijau dilaporkan mencapai Rp105.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit merah sekitar Rp95.000 per kilogram.
Disperindag Sulteng menyebut berkurangnya pasokan dari daerah penghasil akibat kondisi cuaca menjadi salah satu penyebab kenaikan.
Pemerintah Sulteng juga menyiapkan pasar murah dan menjajaki pasokan dari daerah penghasil lain.
Di Ambon, harga cabai rawit pada 10 Agustus juga pernah mencapai Rp100.000 per kilogram, dari sebelumnya sekitar Rp70.000. Disperindag Maluku ketika itu menyebut pasokan dari Makassar dan Manado belum masuk karena terkendala jadwal kapal.
Data tersebut memperlihatkan bahwa masalah cabai memang memiliki dimensi regional.
Tetapi justru karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat kerja sama antardaerah, terutama dengan daerah yang memiliki pasokan lebih besar.
Jangan Menunggu Natal dan Tahun Baru
Yang menjadi perhatian J.P.K.P Sulut adalah waktu.
Per 8 September 2026, menuju Hari Natal 25 Desember masih tersisa 109 hari jika hari ini dihitung sebagai hari pertama.
Waktu tersebut masih cukup untuk melakukan intervensi.
Tetapi jika harga rica yang sekarang sudah mendekati Rp200.000 di sejumlah titik dibiarkan terlalu lama, masyarakat berpotensi menghadapi tekanan biaya yang lebih berat ketika memasuki periode akhir tahun.
Natal dan Tahun Baru biasanya diikuti peningkatan aktivitas masyarakat, mobilitas, konsumsi rumah tangga serta kebutuhan bahan pangan.
Karena itu, menurut Hendra, 109 hari tersebut harus digunakan pemerintah untuk bekerja sejak sekarang, bukan menunggu harga kembali melonjak.
“Masih ada waktu untuk melakukan pembenahan. Jangan tunggu sampai November atau Desember ketika permintaan meningkat. Kalau pasokan memang menjadi masalah, sekarang waktunya pemerintah mencari dan mengamankan pasokan,” katanya.
Bukan Sekadar Inflasi, Tetapi Daya Beli
Badan Pusat Statistik Sulawesi Utara mencatat inflasi Agustus 2026 sebesar 0,29 persen secara month-to-month, dengan cabai rawit termasuk komoditas yang menjadi pemicu utama. Inflasi tahunan Sulut tercatat 3,99 persen.
Secara nasional, Menteri Dalam Negeri juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mewaspadai kenaikan harga pangan. Inflasi nasional Agustus 2026 tercatat 3,19 persen secara tahunan dan cabai rawit termasuk komoditas yang disebut sebagai salah satu penyumbang tekanan harga.
Namun bagi masyarakat, persoalannya tidak berhenti pada angka inflasi.
Ketika rica mencapai Rp175.000 hingga Rp200.000 per kilogram, yang dirasakan masyarakat adalah meningkatnya pengeluaran sehari-hari.
Bagi pedagang makanan, kenaikan harga bahan baku juga dapat meningkatkan biaya produksi.
Pada akhirnya, tekanan harga dapat merembet kepada harga makanan yang dikonsumsi masyarakat.
J.P.K.P Minta Pemerintah Buka Data Intervensi
Hendra meminta Pemprov Sulut terbuka mengenai langkah yang akan dilakukan setelah instruksi Gubernur pada 7 September.
J.P.K.P Sulut, kata dia, akan melihat bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan di lapangan.
Beberapa hal yang menurutnya penting untuk diketahui masyarakat antara lain:
- Berapa kebutuhan cabai Sulawesi Utara setiap hari atau setiap pekan;
- Berapa produksi lokal yang tersedia;
- Berapa kekurangan pasokan yang harus dipenuhi;
- Dari daerah mana pasokan alternatif akan didatangkan;
- Berapa volume pasokan yang masuk;
- Bagaimana biaya distribusi dikendalikan; dan
- Bagaimana pemerintah memastikan harga sampai ke konsumen menjadi lebih terjangkau.
“Transparansi data penting. Kalau pemerintah bisa menunjukkan angka produksi, kebutuhan, kekurangan pasokan dan intervensinya, masyarakat bisa menilai apakah kebijakan tersebut berjalan atau tidak,” kata Hendra.
Pemerintah Perlu Bergerak dari Hulu hingga Hilir
Pengendalian harga rica tidak cukup dilakukan dengan operasi pasar ketika harga sudah tinggi.
Pemerintah perlu memikirkan rantai pasok secara keseluruhan.
Mulai dari produksi petani, ketersediaan bibit dan air, dampak cuaca, distribusi antardaerah, transportasi, pengumpul, distributor hingga pedagang di pasar.
Bank Indonesia dalam laporan perekonomian Sulawesi Utara juga sebelumnya menempatkan rica/cabai sebagai salah satu komoditas yang perlu mendapat perhatian dalam pengendalian inflasi. Upaya yang disebut antara lain Gerakan Pangan Murah, operasi pasar, peningkatan pasokan, fasilitasi distribusi pangan dan kerja sama antardaerah.
Dengan demikian, pemerintah sebenarnya memiliki berbagai instrumen.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah seberapa cepat dan seberapa efektif instrumen tersebut diterapkan ketika harga sudah berada pada level Rp175.000 hingga Rp200.000 per kilogram.
Kritik Untuk Mengingatkan
Hendra menegaskan kritik J.P.K.P Sulut untuk mengingatkan kepada pemerintah.
Menurutnya, pemerintah daerah justru perlu didorong agar kebijakan yang sudah dikeluarkan dapat memberikan hasil nyata.
“Ini bukan inflasi biasa, ini sudah menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat Sulut. Kami ingin memastikan pemerintah hadir ketika masyarakat sedang menghadapi tekanan harga. Pemerintah sudah memberikan instruksi, sekarang masyarakat menunggu hasilnya,” ujar Hendra.
Ia berharap Gubernur Yulius Selvanus dapat menjadikan harga rica sebagai salah satu prioritas pengendalian pangan menjelang akhir tahun.
Sebab dengan harga Sulut yang kini menjadi yang tertinggi dalam data provinsi yang dibandingkan, persoalan tersebut sudah layak diperlakukan sebagai persoalan serius mengenai pasokan, distribusi, inflasi dan daya beli masyarakat.
“Jangan sampai harga rica Rp200.000 per kilogram menjadi sesuatu yang dianggap normal. Pemerintah harus bekerja agar harga tinggi ini kembali turun dan masyarakat tidak terus dibebani,” kata Hendra.
109 hari menuju Natal masih tersedia. Tetapi waktu itu harus digunakan untuk bertindak, bukan sekadar menunggu harga kembali normal dengan sendirinya.



